Simak Cara Daftarnya: KPU Kuningan Buka Pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan resmi membuka pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2024.
Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, menyampaikan bahwa pembentukan KPPS ini merupakan bagian dari upaya memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak.
“Kami mengundang warga yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam proses ini. KPPS memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ujar Asep Budi Hartono, Selasa (17/09/2014).
Persyaratan Calon Anggota KPPS
Abuhar (sapaan Asep Budi Hartono) menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon anggota KPPS.
“Pertama, mereka harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan berusia minimal 17 tahun, serta diutamakan tidak lebih dari 55 tahun,” terangnya.
Selain itu, calon anggota KPPS juga harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta memiliki integritas, jujur, dan adil. Mereka juga diwajibkan berdomisili di wilayah kerja KPPS yang dilamarnya, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Calon anggota KPPS tidak boleh terlibat sebagai anggota partai politik, dan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik, setidaknya harus sudah tidak aktif selama lima tahun terakhir, dibuktikan dengan surat keterangan dari partai bersangkutan.
“Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah memiliki pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat,” tambah Asep.
Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mendaftarkan diri, calon anggota KPPS perlu melengkapi beberapa dokumen, antara lain surat pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah terakhir, serta surat pernyataan dalam satu dokumen yang mencakup kesetiaan kepada Pancasila, kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
“Kami juga meminta calon anggota KPPS untuk menyerahkan surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang mencakup hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol,” ujar Asep.
Selain itu, calon pendaftar juga diwajibkan melampirkan daftar riwayat hidup serta pas foto berwarna ukuran 4×6.
Proses Pendaftaran dan Informasi Lebih Lanjut
Asep Budi Hartono menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan di Kabupaten Kuningan.
“Kami berharap seluruh calon anggota KPPS dapat segera mengajukan dokumen pendaftarannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ucapnya.
Untuk informasi lebih lanjut, KPU Kabupaten Kuningan telah menyediakan helpdesk pembentukan KPPS yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 80 Kuningan. Calon pendaftar juga dapat menghubungi nomor kontak 0232 871124 atau melalui email sosdiklihparmasdansdm.kuningan@gmail.com.
“Pengumuman ini kami sampaikan agar seluruh masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat dapat segera mendaftar dan turut berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024 di Kuningan,” pungkas Abuhar. (NARS)