TPP Tidak Dibayar Desember 2023, DPRD Akan Panggil Eksekutif
TPP Tidak Dibayar Desember 2023, DPRD Akan Panggil Eksekutif
KUNINGAN – Keluhan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan terkait belum dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), menurut informasi sejak Juli 2023, mendapat titik terang.
Pasca pertemuan PJ Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, dengan Pimpinan DPRD Kuningan dan sejumlah pimpinan SKPD, Selasa (05/12/2023), disebutkan, penyelesaian TPP bagi para ASN yang belum dibayarkan, akan dilakukan Bulan Desember 2023 ini.
“(Soal) TPP akan diselesaikan bulan ini juga, anggarannya ada. Bahkan tidak lama, dalam 1-2 hari ini (akan diselesaikan),” tandas Zul, sapaannya, kepada kuninganreligi.com, Selasa siang.
Keterangan tersebut diperkuat, saat Ketua Komisi 1 DPRD Kuningan, Deki Zaenal Mutaqin, menghubungi langsung Kepala BPKAD Kuningan, M Taufik Rohman, melalui sambungan seluler.
Deki menjelaskan, berdasarkan jawaban dari pihak BPKAD, disebutkan, benar TPP bagi ASN yang tertunggak, akan mulai dibayarkan Bulan Desember 2023 ini.
“Katanya (keterangan BPKAD), pembayaran akan dilakukan dalam 3 tahap. Untuk TPP Bulan Juli dan Agustus 2023, akan dibayar awal Bulan Desember ini,” ungkap Deki saat ditemui kuninganreligi.com, di ruang Komisi 1 DPRD Kuningan.
Sementara, imbuhnya, pembayaran TPP untuk Bulan September 2023, akan dibayarkan pada pertengahan Bulan 2023. Sedangkan, untuk yang 3 bulan lagi (Oktober-November 2023), akan dibayarkan pada Bulan Januari 2024.
Deki mengaku sangat prihatin akan kondisi belum dibayarkannya TPP yang menjadi hak para ASN ini.
Padahal, menurutnya, para ASN ini sudah bekerja secara maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Duh, kasihan, ini wajib kita perjuangkan. Mereka, para ASN ini sudah bekerja, memberikan kewajibannya terhadap bangsa ini. Maka TPP yang menjadi hak mereka, jelas harus segera dibayarkan, ” tandas Deki.
Deki berharap semoga keterangan yang disampaikan Kepala BPKAD Kuningan benar adanya dan dilaksanakan sesuai jadwal.
“Maksimal, untuk membayarkan TPP tertunggak bagi para ASN ini hingga pertengahan Desember 2023. Jika tidak dibayarkan pada waktu tersebut, maka kami akan memanggil mereka (pejabat SKPD yang berwenang dalam pembayaran TPP ini),” tegas Deki.
Ia menyebutkan, jika melihat kondisi para ASN saat ini, seharusnya tunggakan TPP bagi mereka tidak terjadi lagi.
“Kasihan, tentu masyarakat (para ASN) ini, sangat membutuhkan pencairan TPP ini. Baik untuk kebutuhan pokok, maupun kebutuhan lainnya,” tandasnya.
Seharusnya, masih kata Deki, pembayaran TPP ini harus segera dilakukan pada bulan berjalan. Jangan sampai tunggakan TPP bisa terjadi lagi. (Nars).