Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU Kuningan Ingatkan Peserta Pemilu Tak Pasang APK di Lokasi Ini
Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU Kuningan Ingatkan Peserta Pemilu Tak Pasang APK di Tempat Ini
KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengingatkan peserta Pemilu 2024, baik dari unsur Parpol, Timses Caleg maupun Peserta Pilpres untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai aturan yang dikeluarkan KPU.
Pemasangan APK diperbolehkan dipasang mulai tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024 di tempat-tempat yang diatur sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
![](https://kuninganreligi.com/wp-content/uploads/IMG_20231124_151009_777-1024x461.jpg)
“Sosialisasi hari ini adalah untuk memberitahukan kepada para peserta Pemilu terkait lokasi pemasangan APK dan lokasi pelaksanaan Kampanye dalam berbagai jenis, seperti pertemuan terbuka, pertemuan terbatas dan di media massa,” papar Ketua KPU, Asep Z Fauzi kepada wartawan, Jum’at (24/11/2023).
Menindaklanjuti PKPU tersebut, imbuhnya, KPU Kuningan gerak cepat mengeluarkan Keputusan KPU Kuningan nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Wilayah Kabupaten Kuningan.
“Untuk pemasangan APK ini yang tidak boleh adalah di ruas jalan seputar Kota Kuningan, tempat-tempat tertentu, seperti tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas milik pemerintah dan fasilitas umum,” papar Asfa, sapaannya (untuk lebih jelasnya tempat-tempat yang dilarang dipasang APK bisa diunduh di sini).
Kemudian, terkait lokasi yang diperbolehkan untuk pelaksanaan kampanye baik berbentuk pertemuan terbatas, maupun pertemuan tatap muka, pada tahapan Pemilu 2024 ini ada sejumlah perbedaan dibandingkan Pemilu lalu.
“Pada kampanye Pemilu 2024 ini ada regulasi bisa dilakukan di fasilitas pendidikan (Perguruan Tinggi), dan fasilitas pemerintah sepanjang sesuai aturan yang kita terbitkan,” ucapnya.
(Lokasi yang diperbolehkan melakukan kampanye bisa dilihat di sini).
![](https://kuninganreligi.com/wp-content/uploads/1700834007061-1024x614.jpg)
Pada sosialisasi tersebut, hadir juga Pasilog Kodim 0615/Kuningan, Ajat Sudrajat, yang menekankan bahwa TNI siap turun tangan dalam waktu 24 jam apabila diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilu 2024 yang aman dan kondusif.
Senada dengan TNI, Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian yang juga hadir sebagai pembicara pada sosialisasi tersebut, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama tahapan Pemilu.
“Perbedaan pandangan politik merupakan hak setiap warga negara, namun jangan sampai mengganggu kondusifitas dan ketertiban di kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Willy juga menekankan kepada para peserta Pemilu yang akan menggelar kampanye, bisa memberitahukan kepada pihaknya minimal 3 hari sebelum pelaksanaan.
“Ini adalah untuk mempersiapkan kita dalam melakukan pengamanan agenda kampanye tersebut. Juga demi keselamatan para peserta kampanye,” ujar Kapolres.
Untuk selengkapnya, aturan KPU Kuningan terkait lokasi pelaksanaan Kampanye dan pemasangan APK bisa diunduh di sini.
(Nars)