

KUNINGAN – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Jawa Barat Hejo (DPD Gema Jabar Hejo) Kabupaten Kuningan menyanggah pernyataan Majelis Daerah KAHMI Kuningan pada pernyataan di media massa yang mempermasalahkan etika demonstrasi penolakan proyek geothermal Gunung Ciremai.
Gema Jabar Hejo menilai, aksi penyampaian aspirasi dan dorongan terhadap Bupati Kuningan untuk bersikap tegas bukanlah bentuk pemaksaan tidak beretika, melainkan wujud kepedulian bersama atas keselamatan ekologi di kawasan Gunung Ciremai.
- Gema Jabar Hejo Tegaskan Penolakan Geotermal Ciremai Hak Ekologis Lintas Daerah
- Dugaan Carut-Marut Perizinan Lingkungan Kawasan Wisata di Kuningan, Frontal Audiensi di Gedung Setda
- Polres Kuningan Tingkatkan Pelayanan Prima, 7 Polsek Jajaran Berganti Pimpinan
- Didesak Mahasiswa soal Tolak Geothermal Ciremai, Sekda Jabar Minta Waktu untuk Cek ke Kementerian ESDM
- Pemkab Kuningan Tegaskan Belum Terima Surat Resmi Lelang Geothermal Gunung Ciremai
Sekretaris DPD Gema Jabar Hejo Kabupaten Kuningan, Nanang Subarnas, mengungkapkan bahwa cara pandang KAHMI yang menyoal kehadiran massa dari luar daerah seperti Cirebon dan Majalengka sangat sempit dan mengabaikan realitas lingkungan.
Menurutnya, ekosistem Gunung Ciremai tidak mengenal batas administratif pemerintahan.”Gunung Ciremai adalah menara air dan benteng ekologis bagi seluruh kawasan Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan). Jika terjadi kerusakan struktur geologi atau krisis air akibat aktivitas ekstraksi panas bumi, dampaknya tidak akan berhenti di batas patok wilayah Kuningan saja,” ujar Nanang Subarnas saat memberikan keterangan, Selasa (6/10/2026).
Nanang menjelaskan, keterlibatan masyarakat dari wilayah tetangga dalam aksi tersebut merupakan hal yang wajar dan sah secara moral maupun hukum. Pasalnya, warga Cirebon dan Majalengka juga bergantung pada tata air yang bersumber dari Gunung Ciremai.
Mengenai tuduhan bahwa Bupati Kuningan “dipaksa” menandatangani dokumen penolakan di hadapan massa aksi, Nanang memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen politik terbuka seorang kepala daerah di hadapan rakyat yang diayominya.
“Dalam iklim demokrasi, mendesak kepala daerah untuk mengambil sikap tegas terhadap kebijakan yang mengancam ruang hidup adalah bentuk akuntabilitas publik. Menggeser isu utama dari ‘ancaman kerusakan lingkungan’ menjadi sekadar ‘etika pendemo’ justru bentuk pengalihan isu yang merugikan masyarakat,” tegas Nanang.
Lebih lanjut, Gema Jabar Hejo juga mengkritik pandangan yang menyebut persoalan geothermal adalah sepenuhnya urusan Kementerian ESDM dan Pemerintah Pusat. Nanang menilai, meski kewenangan perizinan berada di tingkat pusat, Bupati Kuningan tetap memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melindungi warganya.
“Bupati bukan sekadar penonton atau penyambung lidah pusat di daerah. Bupati adalah pengayom utama rakyat Kuningan. Beliau memiliki hak dan legitimasi politik untuk menyampaikan keberatan atau penolakan resmi kepada Pemerintah Pusat jika masyarakatnya terancam,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, DPD Gema Jabar Hejo Kuningan mengimbau Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Pusat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam merencanakan proyek ekstraktif di kawasan konservasi.
Pihaknya mendorong hadirnya ruang dialog yang jujur, transparan, dan berbasis pada data ilmiah lingkungan tanpa mengabaikan suara warga terdampak. (AL)



