

KUNINGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal menggelar audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan dan DPRD Kabupaten Kuningan di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyuarakan dugaan pelanggaran prosedur dan carut-marut perizinan lingkungan pada sejumlah kawasan wisata serta fasilitas komersial di Kabupaten Kuningan.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, jajaran dinas terkait Pemkab Kuningan, serta perwakilan dari DPRD Kabupaten Kuningan, pada Senin (5/10/2026) sore.
- Dugaan Carut-Marut Perizinan Lingkungan Kawasan Wisata di Kuningan, Frontal Audiensi di Gedung Setda
- Polres Kuningan Tingkatkan Pelayanan Prima, 7 Polsek Jajaran Berganti Pimpinan
- Didesak Mahasiswa soal Tolak Geothermal Ciremai, Sekda Jabar Minta Waktu untuk Cek ke Kementerian ESDM
- Pemkab Kuningan Tegaskan Belum Terima Surat Resmi Lelang Geothermal Gunung Ciremai
- Kericuhan Warnai Aksi Tolak Geothermal, Demonstran Terobos Barikade Pendopo Bupati Kuningan
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan bahwa operasional sebuah unit usaha seharusnya tunduk pada hirarki perizinan yang tertib. Secara aturan, pelaku usaha wajib menyelesaikan dokumen lingkungan (AMDAL atau persetujuan lingkungan) terlebih dahulu, dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), izin berusaha, hingga izin operasional.
Namun, dari hasil kajian LSM Frontal pada beberapa unit usaha—seperti kawasan wisata Arunika Eatery, RS Permata, dan Kajene Forest—terdapat indikasi kuat bahwa tahapan perizinan tersebut dibalik dan tidak dipenuhi secara sah.
“Beberapa kasus yang menyangkut Arunika, RS Permata, maupun Kajene Forest, perizinan berusahanya malah berada di depan. PBG-nya di tengah, sedangkan dokumen lingkungannya justru tidak ada. Ini yang sangat kita sesalkan,” ujar Uha Juhana saat memberikan keterangan usai audiensi di Gedung Setda.
Uha membeberkan contoh pada pembangunan kawasan wisata Arunika Eatery di lereng kaki Gunung Ciremai. Berdasarkan dokumen awal, rencana bangunan hanya mencakup luas sekitar 800 meter persegi di atas lahan 4 hektar. Namun saat ini, imbuhnya, kawasan tersebut telah meluas hingga sekitar 40 hektar tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pola pengajuan izin awal yang kerap menggunakan kedok fasilitas keagamaan atau sosial sebelum berubah menjadi kawasan komersial.
“Di semua dokumen yang kami dapatkan, izin awalnya seperti RS Permata dan Kajene Forest diajukan untuk masjid atau Green Mosque. Begitu pula Arunika yang awalnya diinformasikan untuk pesantren. Awalnya selalu menggunakan tempat ibadah atau kegiatan keagamaan, tetapi ujung-ujungnya menjadi kawasan bisnis komersial,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Uha Juhana juga menilai Pemkab Kuningan terkesan enggan bertindak tegas karena adanya faktor relasi kuasa (ewuh pakewuh). Pemilik dari unit usaha tersebut diketahui merupakan Anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi lingkungan hidup, energi, sumber daya mineral, dan investasi.
“Pemkab Kuningan dalam hal ini seperti kehilangan power berhadapan dengan anggota DPR RI. Padahal beliau duduk di Komisi XII yang membidangi lingkungan hidup. Harusnya memberikan contoh dan taat asas, bukan malah melanggar aturan lingkungan,” tutur Uha.
Atas kondisi tersebut, LSM Frontal mendesak Pemkab Kuningan untuk bertindak tegas dan tidak ragu melakukan penegakan hukum, termasuk penghentian operasional atau penutupan usaha jika terbukti melanggar. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya bencana alam di masa mendatang akibat kelalaian pengawasan.
“Dalam surat dokumen UKL-UPL yang ditandatangani oleh pemrakarsa, di beberapa poin tertulis jelas bahwa perizinan dapat dicabut dan operasional dihentikan apabila melanggar ketentuan. Itu hitam di atas putih. Kami meminta Pemkab Kuningan bertindak tegas. Masyarakat berdiri di belakang pemerintah daerah untuk menegakkan aturan demi keselamatan lingkungan,” tegas Uha Juhana.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U Kusmana, saat diminta tanggapannya mengatakan, atas berbagai masukan dari LSM Frontal pada audiensi tersebut, pihaknya akan segera mengundang pihak pengelola wisata dimaksud untuk duduk bersama dengan LSM Frontal.
“Biar kedua belah pihak nanti duduk bersama sehingga bisa menjadi sebuah diskusi mencari informasi dan solusi atas berbagai dugaan masalah perizinan ini,” ungkap Sekda di ruang kerjanya. (NARS)



