
KUNINGAN — Anggota Komisi XI DPR RI, Sohibul Imam, memberikan penjelasan terkait tidak masuknya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik penugasan untuk Kabupaten Kuningan pada tahun anggaran 2027 mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai pada Selasa (21/10/2026). Sohibul menjelaskan, alokasi DAK fisik penugasan bukanlah hak otomatis daerah, melainkan kewenangan penuh dari pemerintah pusat berdasarkan prioritas pembangunan nasional.
“Ya memang itu bukan hak. Itu tergantung dari pemerintah sebetulnya. Jadi terkait itu, yang punya kewenangan adalah pemerintah [pusat],” ujar Sohibul Imam saat ditemui di Kuningan.
- DAK Fisik Kuningan Nihil di 2027, Sohibul Imam: Penetapan Anggaran Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat
- Ketimpangan Literasi versus Inklusi Keuangan Picu 40 Aduan Setiap Hari, OJK Cirebon Wanti-Wanti Bahaya Penyalahgunaan KTP
- Sambut HUT ke-62 Partai Golkar, Sejumlah Kader Gelar Ziarah, Ini Daftar Lokasi Makam yang Dikunjungi
- Antisipasi Peredaran Narkoba, Tim Gabungan Sasar Kos-kosan dan Hotel di Kuningan
- Polisi Ungkap Pembunuhan di Gunung Ciremai Kuningan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Ia menjelaskan, sebagai wakil rakyat di DPR RI, dirinya telah menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kuningan terkait kebutuhan infrastruktur dasar, seperti perbaikan jalan rusak, sarana pendidikan, hingga fasilitas kesehatan. Namun, keputusan akhir pengalokasian dana tetap berada di tangan pemerintah.
“Tugas kami menyerap aspirasi, memperjuangkannya. Syukur-syukur pemerintah pusat menyetujui sehingga anggarannya bisa didorong ke Kabupaten Kuningan. Kalau ternyata pertimbangan pemerintah pusat belum bisa dialokasikan tahun ini, ya kita juga bukan kewenangan kita. Kewenangan kita hanya sekadar mengusulkan, memperjuangkan, dan memberikan argumentasi,” tambahnya.
Menurut Sohibul, jika pemerintah pusat menentukan prioritas lain atau mengalokasikan anggaran ke daerah tetangga di Jawa Barat, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika penganggaran nasional yang harus dipahami bersama.
Selain menanggapi persoalan DAK, Sohibul juga menyinggung penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan target perolehan kursi legislatif. Ia menyebut bahwa dinamika perubahan wilayah dapil tidak mengubah total 50 kursi di DPRD Kabupaten Kuningan, namun menuntut perubahan strategi pemenangan bagi setiap partai politik. (NARS)
