
KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyakit masyarakat. Bertempat di halaman Kantor Pemkab Kuningan pada Rabu (4/11/2026), ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai jenis resmi dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti berupa ribuan botol miras ini dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan untuk kayu raru dibakar di dalam tong.
- Tekan Angka Kriminalitas Jelang Nataru, Pemkab dan Polres Kuningan Musnahkan Ribuan Botol Miras Tanpa Pandang Bulu
- BPBD Kuningan Imbau Warga Waspadai Fenomena Hujan Es Akibat Awan Cumulonimbus
- Hujan Disertai Angin Kencang Hantam Dua Kecamatan di Kuningan, BPBD Lakukan Asesmen Dampak
- 8 Wartawan Balon Ketua Mengemuka Jelang Akhir Masa Jabatan PWI Kuningan, Siapa Saja?
- DPC PPP Kabupaten Kuningan Sikapi Hasil Rakornas dengan Arif, Pastikan Soliditas Kader di Akar Rumput Tetap Terjaga
Langkah tegas ini dinilai sebagai kunci utama dalam meredam potensi kriminalitas, aksi tawuran, serta berbagai gangguan keamanan yang dapat mencoreng kondusifitas daerah.
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, dalam laporannya memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi pekat tahun 2026.
“Adapun total yang dimusnahkan meliputi 3.639 botol minuman keras pabrikan, 120 liter miras jenis tuak, 252 botol miras tradisional jenis ciu, serta 3 karung kulit kayu raru yang digunakan sebagai bahan baku tuak,” rinci Bellen dalam sambutannya.
Menurut Kapolres, sebaran peredaran miras terbanyak ditemukan di kawasan pinggiran kota, jalur perbatasan menuju Cirebon, serta kawasan objek wisata seperti Sangkanhurip, sementara bahan baku seperti kulit raru didatangkan dari luar kota bahkan luar pulau Jawa.
Sementara, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi serta penghargaan kepada Kapolres dan jajaran. Ia menilai respons cepat dan ketegasan aparat kepolisian sangat vital untuk mewujudkan visi Kabupaten Kuningan yang agamis dan kondusif.
“Menekan angka kriminalitas dan tawuran berakar dari penanganan penjebak utamanya yaitu miras, sehingga pemkab sangat mendukung tindakan konsisten tanpa pandang bulu ini,” ujar Bupati Dian.
Menjawab tantangan di lapangan, Kapolres Kuningan memastikan bahwa penegakan hukum ini tidak mendapatkan hambatan atau perlindungan (backing) dari pihak mana pun karena adanya komitmen bersama dengan seluruh pemangku kepentingan.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor jika menemukan titik-titik penjualan miras ilegal.
Melalui sinergi yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, ormas, dan masyarakat, pemusnahan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan daerah, khususnya dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru. (NARS)
