
KUNINGAN — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kuningan menyambut positif langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang mulai mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk menggaet investor.
- PHRI Dorong Kepastian Hukum Aset Pemda Kuningan demi Tarik Investor
- Tekan Angka Kriminalitas Jelang Nataru, Pemkab dan Polres Kuningan Musnahkan Ribuan Botol Miras Tanpa Pandang Bulu
- BPBD Kuningan Imbau Warga Waspadai Fenomena Hujan Es Akibat Awan Cumulonimbus
- Hujan Disertai Angin Kencang Hantam Dua Kecamatan di Kuningan, BPBD Lakukan Asesmen Dampak
- 8 Wartawan Balon Ketua Mengemuka Jelang Akhir Masa Jabatan PWI Kuningan, Siapa Saja?
Kendati demikian, kepastian hukum dan legalitas aset dinilai menjadi kunci utama yang paling menentukan minat para pelaku usaha.Hal tersebut ditegaskan Ketua PHRI Kabupaten Kuningan, Hanyen Tenggono, merespons gelaran Kuningan Investment Summit yang diinisiasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan di kawasan wisata Palutungan, Rabu (4/11).
Hanyen menilai, forum pertemuan antara Pemda, BUMD, lembaga keuangan, dan calon investor ini menjadi momentum strategis untuk membuka ruang kemitraan, khususnya pada sektor pariwisata, industri, dan usaha produktif lainnya.
Pemetaan aset berbasis digital yang dilakukan BPKAD diyakini akan mempermudah investor mengidentifikasi peluang bisnis yang sesuai peruntukan tata ruang.
“Kalau BPKAD sudah memetakan setiap aset berdasarkan peruntukan bisnisnya, investor akan lebih mudah melihat peluang. Misalnya, mana yang potensial untuk kawasan wisata, industri, maupun sektor lainnya,” ujar Hanyen.
Guna menindaklanjuti peluang tersebut, PHRI menyarankan agar Pemda Kuningan segera membentuk tim kecil lintas perangkat daerah. Tim khusus ini bertugas mengidentifikasi aset-aset potensial secara lebih mendalam sekaligus merumuskan skema kerja sama yang jelas dengan pihak swasta.
Meski menyambut baik inisiatif tersebut, Hanyen memberikan catatan. Menurutnya, kejelasan status hukum atas aset tanah maupun bangunan milik Pemda harus dipastikan terlebih dahulu sebelum ditawarkan kepada investor.
“Investor tentu melihat aspek legalitas terlebih dahulu. Kepastian hukum harus jelas agar investasi yang ditanamkan memiliki perlindungan dan menjamin keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Langkah pengoptimalan aset ini sendiri menjadi strategi Pemda Kuningan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kapasitas fiskal. Dari data BPKAD, terdapat 295 aset tanah dan bangunan milik Pemda yang saat ini belum dimanfaatkan dan berpotensi dikerjasamakan dengan pihak swasta. (NARS)
