

KUNINGAN – Rapat Paripurna DPRD Kuningan dengan agenda Penyampaian Laporan Keputusan Badan Kehormatan terkait hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan masyarakat, Rabu (12/2/2025), mengalami keterlambatan hingga dua jam.
Rapat yang seharusnya dimulai pukul 09.30 WIB baru bisa digelar pada pukul 11.20 WIB setelah kuorum terpenuhi.
- Hari Pramuka 2026: Saatnya Gerakan Kepanduan Turun Tangan Jaga Ketahanan Pangan dan Sejarah Panjangnya di Indonesia
- Kebakaran TPSA Ciniru Kuningan Meluas Lima Hektare, Dua Ratus Personel Dikerahkan
- Tak Perlu Putar Jalan Berjam-jam, Warga Kuningan Kini Nikmati Jembatan Garuda dan Air Bersih
- Wisuda ke-34 Uniku Cetak 1.128 Lulusan, Bupati Kuningan: Jangan Cuma Cari Kerja!
- Geger Polemik Izin RS Permata Kuningan: Eks Kapolsek Diduga Persekusi Aktivis, Rekaman CCTV Diminta Disita
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengungkapkan bahwa keterlambatan terjadi karena jumlah peserta rapat awalnya belum memenuhi syarat kuorum, yakni lebih dari 50 persen plus satu anggota dewan. “Paripurna baru bisa dimulai setelah sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PKB memasuki ruang rapat,” ujarnya.
Meski berlangsung tanpa kehadiran media, Nuzul menegaskan bahwa rapat ini bukan bersifat tertutup, melainkan bersifat internal.


Dalam rapat tersebut, imbuhnya, Badan Kehormatan DPRD Kuningan memaparkan hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang anggota dewan. Proses ini bertujuan untuk mencocokkan antara pengaduan masyarakat dengan hasil penyelidikan.
“Jika terbukti ada kesesuaian fakta, maka Badan Kehormatan melaporkannya kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan. Paripurna ini menjadi tahap penentuan apakah dugaan pelanggaran kode etik tersebut layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak,” papar dia.
Jika dinyatakan layak, kata Zul, maka proses akan berlanjut ke tahap penyidikan melalui sidang-sidang kode etik.
Namun, waktu pelaksanaan sidang penyidikan masih menunggu keputusan lanjutan dari Badan Kehormatan DPRD Kuningan. Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.
Setelah itu, pimpinan Badan Kehormatan menyampaikan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada seluruh peserta rapat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan proses penyidikan akan dilakukan. (Nars)



