

KUNINGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terkait dampak lingkungan akibat operasional Waduk Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum.
Langkah tersebut diambil menyusul audiensi warga bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna pada Selasa (15/9/2026).
- Luruskan Keluhan Kerugian Petani, DKPP Kuningan: Dampak Kemarau Harus Dilihat secara Komprehensif
- Hapus Stigma Sosial, Lapas Kuningan Sulap Warga Binaan dan Mantan Napi Jadi Insan Siap Kerja Lewat ‘Wangun Mandiri Farm’
- Krisis Air Bersih Masih Melanda, Karangkancana Kembali Diguyur Bantuan 5.000 Liter dari BPBD Kuningan
- HMI FE Uniku Jadikan Maulid Nabi 1448 H Momentum Penguatan Karakter Mahasiswa
- Mengintip Rincian Biaya Produksi Petani Kuningan Saat Kemarau: Ongkos Air dan Perawatan Melonjak Tajam
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E., mengungkapkan, pihak legislatif mendorong pemerintah daerah untuk bergerak cepat merespons keluhan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan bendungan.
Berdasarkan hasil serapan aspirasi warga, terungkap adanya gangguan pernapasan yang dialami anak-anak maupun orang dewasa di Dusun Wana Asih akibat bau tidak sedap yang keluar dari air Bendungan Kuningan saat dialirkan ke Sungai Cikaro.
Selain persoalan kualitas udara dan pencemaran bau, operasional rumah turbin bendungan juga menimbulkan kebisingan hebat akibat suara gemuruh serta derasnya arus air yang mengganggu kenyamanan warga.
Lebih lanjut, jarak antara as dam, pintu air turbin, dan pemukiman warga dinilai terlalu berdekatan sehingga memicu kekhawatiran mendalam terkait keselamatan serta kelayakan lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Melihat kondisi permukiman warga yang sudah tidak layak huni, Nuzul Rachdy menyampaikan bahwa masyarakat secara tegas menuntut pelaksanaan relokasi pemukiman serta pemberian ganti rugi yang adil atas rumah dan bangunan mereka yang terdampak.
Menanggapi tuntutan tersebut, DPRD Kabupaten Kuningan telah membuat surat rekomendasi mendesak Pemkab Kuningan untuk segera membentuk Tim Penyelesaian Dampak Lingkungan Desa Randusari yang melibatkan berbagai perangkat daerah terkait guna melakukan inventarisasi, verifikasi, serta merumuskan penanganan konkret di lapangan.
Pemkab Kuningan juga diminta untuk segera merealisasikan proses relokasi masyarakat dengan memperhatikan aspek keselamatan, kepastian hak warga, penyediaan sarana fasilitas umum, serta skema ganti rugi atau ganti untung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah penanganan kesehatan, Ketua DPRD Kuningan turut meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan uji laboratorium secara menyeluruh terhadap kualitas air di Waduk Kuningan.
Surat rekomendasi bernomor 172/773/DPRD tertanggal 16 September 2026 ini juga tembusannya disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung agar koordinasi penanganan lintas instansi dapat segera berjalan. (NARS)



