Dukung Program 100 Hari Bupati, Dishub Kuningan Optimalisasi PAD Sektor Perparkiran

Kuningan

KUNINGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penataan izin pengelolaan parkir dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir. Rakor yang berlangsung pada Selasa (18/2) di Kantor Dishub Kuningan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

Plh Kepala Dishub Kuningan, Laksono Dwi Putranto, memimpin rakor yang dihadiri oleh Kabid Prasarana dan Perparkiran M. Khadafi Mufti, serta Kasi Perparkiran Herdiana. Selain itu, turut hadir 25 pengelola parkir dari berbagai sektor, termasuk kepala desa yang memiliki pasar desa, pelaku usaha parkir tepi jalan umum, Ketua Forum Komunikasi Kepala Puskesmas (BLUD), perwakilan juru parkir, serta tokoh masyarakat.

Kepada media, mewakili Plh Kadishub, Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan, M. Khadafi Mufti, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan PAD dari sektor parkir dengan memastikan semua pengelola memiliki Izin Pengelolaan Perparkiran (IPP).

“Kami mendorong para pelaku usaha parkir, baik di sektor retribusi maupun pajak parkir, untuk mengurus izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini demi transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir,” ujarnya.

Dalam upaya peningkatan PAD, Dishub Kuningan menargetkan pendapatan sebesar Rp1,4 miliar dari retribusi parkir pada 2025. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah meminta pengelola parkir untuk menaikkan setoran retribusi sebesar 5–10 persen dari tahun sebelumnya.

Khadafi juga menekankan pentingnya memilih juru parkir yang amanah, memiliki integritas tinggi, serta ramah terhadap pengguna jasa parkir. Selain itu, ia mendorong agar setiap pengelola parkir memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para juru parkir melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami ingin para juru parkir mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan perlindungan apabila terjadi risiko saat bertugas,” tambahnya.

Dishub Kuningan, kata dia, juga membuka peluang usaha perparkiran bagi individu, perusahaan, hingga lembaga sosial selama memenuhi persyaratan administratif yang berlaku. Selain itu, pemerintah desa diberikan keleluasaan untuk mengelola parkir di wilayahnya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Misalnya ada pelaku usaha yang ingin membuka layanan parkir berbayar, mereka dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Nantinya, desa yang akan mendaftarkan ke Dishub dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Khadafi.

Tak hanya itu, Dishub Kuningan juga mendorong para pelaku usaha parkir untuk menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat, seperti membantu warga kurang mampu, pondok pesantren, serta program penanganan stunting.

Khadafi menegaskan bahwa optimalisasi retribusi parkir ini bukan hanya soal meningkatkan PAD, tetapi juga tentang transparansi, keadilan, dan sinergitas kelembagaan dari tingkat desa hingga pemerintah daerah. “Kami yakin dengan kerja sama yang baik, program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan bisa berjalan optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat,” sebutnya. (NARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *