Home / Politik / ‎F-PPD: Minta DPRD Dilibatkan dalam Rekrutmen Direksi dan Soroti Kredit Macet‎‎

‎F-PPD: Minta DPRD Dilibatkan dalam Rekrutmen Direksi dan Soroti Kredit Macet‎‎

KUNINGAN – Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (F-PPD) DPRD Kuningan pada prinsipnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan BPR Kuningan dari Perumda menjadi Perseroda.

‎‎Namun, persetujuan ini disertai sejumlah catatan kritis, termasuk tuntutan agar perubahan ini tidak hanya bersifat formalitas belaka dan permintaan agar DPRD dilibatkan dalam rekrutmen pimpinan BPR untuk menghindari nepotisme.

‎‎Ketua Fraksi PPD DPRD Kuningan, Ali Akbar, menyatakan bahwa fraksinya memandang perubahan bentuk hukum ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing BPR.‎‎

“Kami mendukung perubahan ini, namun kami mengingatkan agar transformasi kelembagaan ini tidak hanya bersifat formalitas semata,” ujar Ali Akbar, Kamis (30/10/2025). “Perubahan ini harus benar-benar membawa manfaat nyata dan peningkatan pelayanan yang lebih profesional bagi masyarakat.”‎‎

Ali Akbar kembali mengingatkan agar fokus BPR tidak bergeser. Ia khawatir perubahan ini hanya akan menguntungkan investor swasta dan mengabaikan basis utama BPR selama ini.

‎‎”Kami menyoroti agar perubahan ini tidak hanya menguntungkan investor swasta tanpa memperhatikan nasib masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Kepentingan pemberdayaan ekonomi lokal harus menjadi prioritas utama,” jelas Ali.‎‎‎

Ali Akbar menegaskan, F-PPD juga kritis terhadap potensi hilangnya kontrol daerah atas aset strategis.‎‎”Kami kritis, bagaimana menjaga kontrol dan kepemilikan daerah jangan sampai sumber daya daerah malah teralienasi,” ujarnya. “Karena itu, kami menyetujui Raperda ini, namun dengan catatan agar terlebih dahulu dibahas secara mendalam dan terperinci di Pansus (Panitia Khusus),” sebutnya.‎‎

Sementara, Anggota Fraksi PPD, Uus Yusuf, menambahkan bahwa fraksinya menuntut adanya pembenahan menyeluruh di internal BPR sebagai syarat utama. Menurutnya, masalah-masalah lama harus diselesaikan terlebih dahulu.

‎‎”Perubahan bentuk hukum ini harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh dalam hal manajemen dan kualitas SDM,” kata Uus Yusuf. “Perlu ada evaluasi serius terhadap tata kelola, termasuk sistem pengelolaan risiko, agar tidak terjadi masalah klasik seperti kredit macet yang belum teratasi.”‎‎

Lebih lanjut, Uus Yusuf menyoroti poin krusial mengenai proses rekrutmen pimpinan BPR pasca-perubahan status. F-PPD, kata dia, menuntut transparansi penuh untuk mencegah praktik-praktik lama terulang.‎‎

“Fraksi kami menuntut kejelasan mekanisme rekrutmen Direksi dan Dewan Pengawas. Harus ada *fit and proper test* yang melibatkan DPRD untuk menghindari nepotisme dan kepentingan-kepentingan tertentu,” tegasnya. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *