WNA Bisa Jadi Direksi di BUMN Wajib Setor LHKPN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aturan main bagi Warga Negara Asing (WNA) yang kini diperbolehkan menduduki kursi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aturan main bagi Warga Negara Asing (WNA) yang kini diperbolehkan menduduki kursi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
