JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aturan main bagi Warga Negara Asing (WNA) yang kini diperbolehkan menduduki kursi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa para eksekutif asing itu tetap memiliki kewajiban mutlak untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Setahun Memimpin di Tengah Fiskal Terseok, Duet Dian-Tuti Sukses Bikin Ekonomi Kuningan Melesat Tertinggi se-Pulau Jawa
- Tahun Baru Imlek 2026, The Icon dan Embun Sang’ga Langit Hadirkan Atraksi Barongsai dan Diskon Kamar dan Kuliner – Jangan Lewatkan!
- Musim Hujan, Warga Cikondang “Menabung Air” Lewat Revitalisasi Blok Cirangkong
- Pererat Silaturahmi Jelang Ramadan, Koramil 1501 Kuningan Gelar Munggahan Bersama Anggota DPRD
- Ironi Kemegahan Waduk Darma: Wisata Mendunia, Masih Ada Desa “Miskin Ekstrem”
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status kewarganegaraan tidak menggugurkan kewajiban transparansi. Siapapun yang menjabat di level strategis perusahaan pelat merah secara otomatis dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
“Sebagai penyelenggara negara, mereka tetap wajib melaporkan LHKPN-nya,” tegas Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2).
Menyadari potensi kendala administratif bagi para ekspatriat, KPK menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan teknis. Budi menyebutkan, jika para direksi asing mengalami kesulitan dalam proses input data—terutama terkait nomor identitas saat pendaftaran akun baru—mereka dapat segera berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK atau mengakses panduan di portal resmi elhkpn.kpk.go.id.
Kebijakan “impor” pimpinan BUMN ini sebelumnya dicetuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu. Presiden menegaskan keinginannya agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dikelola dengan standar manajemen internasional.
“Kita ingin manajemen yang sesuai dengan standar internasional. Saya mengizinkan Danantara merekrut ekspatriat, warga negara asing, karena kita ingin pemikir terbaik ada di sana,” ujar Prabowo kala itu.
Langkah ini sejalan dengan rencana rasionalisasi besar-besaran. Presiden menargetkan perampingan jumlah BUMN di bawah Danantara, dari 1.044 entitas menjadi sekitar 300 perusahaan saja demi efisiensi.
Sebagai langkah awal, PT Garuda Indonesia (Persero) telah memulai tren ini dengan menunjuk dua WNA dalam jajaran direksinya, yakni Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Di sisi lain, KPK menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan para pejabat negara untuk periode pelaporan tahun 2025. Hingga data per 31 Januari 2026, persentase laporan yang masuk baru menyentuh angka 32,52 persen.
Budi Prasetyo mengingatkan pelaporan LHKPN adalah instrumen vital untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, KPK mengimbau seluruh wajib lapor, mulai dari menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga jajaran direksi BUMN di seluruh pelosok Tanah Air, untuk segera melengkapi dan mengirimkan laporannya secara akurat dan tepat waktu. (Nars)


