KUNINGAN – Isu miring mengenai dugaan transfer Rp 50 juta yang melibatkan oknum pimpinan BUMD milik Pemkab Kuningan.kepada seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tengah menjadi sorotan publik.
Menanggapi kabar riuh tersebut, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengaku terkejut dan baru mengetahui informasi itu saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut disampaikan Nuzul saat ditemui Kuningan Religi di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
- Lawan Fluktuasi Harga Pasar, Emak-Emak Kuningan Sulap Pekarangan Jadi ‘Supermarket’ Hidup
Politisi senior yang akrab disapa Zul ini tampak belum mendapatkan informasi utuh mengenai desas-desus dugaan gratifikasi yang menyeret perusahaan pelat merah daerah tersebut.
”Aduh, saya baru dengar itu adanya (dugaan) gratifikasi. Enggak tahu, saya baru dengar sekarang,” ungkap Zul dengan nada heran.
Ia menambahkan, dirinya belum mengetahui secara pasti kronologi maupun kebenaran isu transfer sejumlah uang tersebut, termasuk dari pihak mana dana itu berasal dan kepada siapa pastinya dana itu bermuara.
Selain menanggapi isu aliran dana, Zul justru memberikan perhatian serius pada sengkarut pengelolaan air baku. Ia menyoroti Surat Peringatan 3 (SP3) yang dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kepada Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning.
Berdasarkan laporan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2, Zul menegaskan SP3 tersebut adalah lampu kuning yang berbahaya. Jika diabaikan, BBWS selaku pemegang mandat Kementerian PUPR bisa mencabut Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPA).
“Ini perlu penelusuran serius. Kami menyarankan PAM segera melaksanakan butir-butir kewajiban yang dianggap lalai. Jangan sampai kita blunder, izin dicabut oleh BBWS, sementara kita masih terikat perjanjian kerja sama Government to Government (G2G) dengan daerah tetangga seperti Indramayu dan Cirebon,” paparnya.
Zul mendesak Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk tidak lepas tangan. Ia meminta Bupati segera mengevaluasi kinerja BUMD di bawah naungannya agar tidak menimbulkan kerugian fatal bagi daerah.
“Bupati selaku KPM harus bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan anak buahnya. Tidak bisa melepaskan begitu saja,” tegasnya. (Nars)

























