KUNINGAN — Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Garawangi berhasil meringkus pelaku jambret disertai pencurian motor Yamaha Nmax hanya dalam waktu enam hari. Pelaku ditangkap berbekal rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (5/6/2026).
- Heboh Isu RTRW Kuningan ‘Dipesan’ Investor, Pejabat Dinas PUTR Buka Suara
- Sejalan dengan Pegiat Lingkungan, Mang Ewo Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan Korbankan Zona Konservasi
- Ketua DPRD Kuningan Tegaskan Revisi RTRW Harus Seimbangkan Pariwisata dan Konservasi
- Kuningan Belum Miliki Bangunan SR, Puluhan Siswa Kurang Mampu Terpaksa Sekolah di Cirebon
- Ironi Gunung Mayana: Di Balik Viral Wisata Sunset, Warga Dihantui Krisis Mata Air
Peristiwa terjadi Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasinya di depan warung Jalan Raya Desa Sindangagung, Dusun Puhun RT 001 RW 003, Kecamatan Sindangagung. Pelaku berinisial AR (26 tahun), warga Dusun Pahing, Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang. Ia berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Modus operandi pelaku mengambil tas milik korban atau jambret. Korban kehilangan barang berharga yang ada di dalam tas yang ditinggal di sepeda motor saat belanja,” ujar Kompol Eryda.
Dari sepeda motor yang terparkir itu, pelaku membawa kabur tas selempang warna cokelat tua berisi dompet, ponsel Oppo A12, KTP, dan kartu istri pegawai negeri sipil.Berbekal laporan polisi LP/B/02/V/2026/SPKT/Polsek Garawangi dan analisis rekaman CCTV di TKP, tim gabungan langsung melakukan pengejaran.
“Pukul 19.55 WIB, Senin 1 Juni 2026, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Dusun Kliwon RT 001 RW 001, Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang,” jelas Eryda.
Selain satu unit sepeda motor Nmax, polisi menyita pakaian yang digunakan saat beraksi: satu sweater hoodie hitam, celana jeans biru dongker, dan topi hitam bertuliskan “provider”.
Barang lain yang diamankan meliputi HP Oppo A12, tas selempang, dompet, KTP, dan kartu istri PNS milik pelapor.
Sementara, Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz memastikan pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas Abdul Aziz.
Polres Kuningan mengimbau warga agar tidak menyimpan barang berharga di tas yang digantung di stang atau bahu saat berkendara. Barang penting disarankan disimpan di bagasi atau menggunakan tas anti-jambret untuk mengurangi risiko kejahatan jalanan. (Nars)














