Advertisement Advertisement
Artikel Khazanah Kuningan Pemerintahan

Sah! Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Kuningan, Berapa Jika Bayar Pakai Uang?

‎‎KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akhirnya resmi mengetok palu terkait nominal kewajiban zakat jelang Ramadan 1447 Hijriah. Keputusan ini menetapkan besaran zakat fitrah 2026 yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim di wilayah Kabupaten Kuningan.‎‎

Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi yang melibatkan unsur Pemkab Kuningan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta ormas Islam lainnya.

Kesepakatan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman bagi masyarakat maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa-desa.

‎‎Berapa Besaran Zakat jika Bayar Pakai Uang?‎‎

Berdasarkan surat keputusan yang telah disepakati, besaran zakat fitrah 2026 ditetapkan dalam dua opsi pembayaran, yakni menggunakan makanan pokok (beras) atau dikonversi dalam bentuk uang tunai.

‎‎Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat menggunakan beras, takarannya adalah seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa. Kualitas beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Setahun Memimpin di Tengah Fiskal Terseok, Duet Dian-Tuti Sukses Bikin Ekonomi Kuningan Melesat Tertinggi se-Pulau Jawa

‎‎Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih membayar dengan uang (qimah), nominal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 35.000 per jiwa. Angka ini didapatkan berdasarkan survei harga pasar rata-rata beras kualitas premium yang layak konsumsi di Kabupaten Kuningan saat ini.‎‎

Pemerintah daerah mengimbau agar sosialisasi besaran zakat fitrah 2026 ini segera disebarluaskan oleh camat, kepala desa, dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) hingga ke pelosok RT/RW. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya lebih awal tanpa harus menunggu akhir Ramadan.‎‎

Pembayaran zakat fitrah lebih awal sangat disarankan untuk memudahkan panitia atau amil zakat dalam mendistribusikan bantuan kepada mustahik (penerima zakat), sehingga manfaatnya dapat dirasakan tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H tiba.‎‎

Warga Kuningan dapat menyalurkan zakat fitrahnya melalui UPZ di masjid/musala setempat atau melalui layanan resmi BAZNAS Kabupaten Kuningan untuk menjamin pengelolaan yang amanah, transparan, dan tepat sasaran.‎

Tahun Baru Imlek 2026, The Icon dan Embun Sang’ga Langit Hadirkan Atraksi Barongsai dan Diskon Kamar dan Kuliner‎‎ – Jangan Lewatkan!

× Advertisement
× Advertisement