KUNINGAN – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy menilai serius persoalan Surat Peringatan 3 (SP3) yang dilayangkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kepada Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning.
Nuzul Rachdy mendesak Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik ini agar tidak berujung pada sanksi pencabutan izin.
- Setahun Memimpin di Tengah Fiskal Terseok, Duet Dian-Tuti Sukses Bikin Ekonomi Kuningan Melesat Tertinggi se-Pulau Jawa
- Tahun Baru Imlek 2026, The Icon dan Embun Sang’ga Langit Hadirkan Atraksi Barongsai dan Diskon Kamar dan Kuliner – Jangan Lewatkan!
- Musim Hujan, Warga Cikondang “Menabung Air” Lewat Revitalisasi Blok Cirangkong
- Pererat Silaturahmi Jelang Ramadan, Koramil 1501 Kuningan Gelar Munggahan Bersama Anggota DPRD
- Ironi Kemegahan Waduk Darma: Wisata Mendunia, Masih Ada Desa “Miskin Ekstrem”
Ia juga menilai, SP3 dari BBWS Cimanuk-Cisanggarung bukanlah hal sepele. Surat tersebut merupakan peringatan keras menyusul diabaikannya SP1 dan SP2 sebelumnya, terkait dugaan pelanggaran teknis dalam pengelolaan sumber daya air.
“Dari laporan pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP), disimpulkan bahwa BBWS memang sudah mengeluarkan SP3, Ini perlu penelusuran serius. Kami menyarankan PAM segera melaksanakan butir-butir kewajiban yang dianggap lalai,” tegasnya.
Zul mengkhawatirkan jika teguran ini tidak diindahkan, BBWS selaku pemegang mandat dari Kementerian PUPR dapat mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPA).
Hal ini dinilai akan menjadi blunder fatal, mengingat PAM Tirta Kamuning Kuningan masih terikat kontrak kerja sama Government to Government (G2G) dengan daerah tetangga, seperti Kabupaten Indramayu dan Kota Cirebon.
”Jangan sampai kita blunder, izin dicabut oleh BBWS, sementara kita masih terikat perjanjian dengan kabupaten lain. Itu yang tidak kita harapkan,” ungkap Nuzul Rachdy.
Oleh karena itu, Ketua Dewan meminta Bupati Kuningan tidak lepas tangan dan segera mengevaluasi kinerja BUMD miliknya. “Bupati selaku KPM harus bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan anak buahnya. Tidak bisa melepaskan begitu saja,” tambahnya.
Terkait detail perjanjian kerja sama (PKS) antara PAM Kuningan dengan Indramayu, Ketua Dewan mengaku pihaknya belum memegang dokumen tersebut karena selama ini SP3 tidak pernah ditembuskan ke legislatif maupun eksekutif.
Untuk mendalami masalah ini, DPRD menugaskan Komisi 2 untuk melakukan investigasi lapangan dan berkoordinasi dengan PAM di Cirebon serta Indramayu guna membuka data kontrak kerja sama yang sebenarnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan PDAM Indramayu dan Cirebon untuk membuka dokumen perjanjiannya seperti apa. Setelah bahan keterangan lengkap, dalam waktu dekat kami akan panggil khusus PAM Kuningan,” sebut Zul, sapaannya. (Nars)


