

KUNINGAN — Kelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) secara resmi melayangkan surat keberatan konstitusional kepada Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, pada Kamis (27/6/2026). Mereka mendesak agar hasil penaksiran atau appraisal terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan segera ditinjau ulang.
Koordinator ALAMKU, Imam Royani, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang telah diselenggarakan pada 23 Juni 2026. Audiensi tersebut melibatkan unsur DPRD, Pemerintah Kabupaten Kuningan, serta dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas menyusun appraisal yakni KJPP Kampianus & Rekan dan KJPP Totok Wasito & Rekan.
- Ketua DPRD Kuningan Tuding Eksekutif Sepelekan Revisi RTRW dan Tak Hargai Rakyat
- Kepala Dinas Kompak Absen, Audiensi RTRW Kuningan Dibubarkan: Relawan Lingkungan Ancam Aksi Massa
- Kuningan Simpan Segudang Bakat Sepak Bola Putri, Akademi Persib dan Askab PSSI Kuatkan Sinergi Pembinaan
- Semarakkan Malam Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Kuningan Antusias Ikuti Pawai Taptu
- Babinsa Luragung dan Warga Cileuya Kompak Sulap Jalan Gang Lebih Asri
Dari pertemuan tersebut, ALAMKU menemukan sejumlah catatan krusial yang dinilai memerlukan kajian lebih mendalam, di antaranya: Proses penyusunan appraisal. Metode penilaian dan data pembanding. Dasar perhitungan yang menjadi acuan penetapan besaran tunjangan.
Dalam keterangannya pada Senin (29/6/2026), Imam menegaskan bahwa kritik ini dilayangkan murni sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan, bukan untuk mempermasalahkan hak keuangan anggota dewan.
“Kami meminta Bupati Kuningan melakukan review dan evaluasi terhadap hasil appraisal tersebut. Setiap kebijakan yang menggunakan keuangan daerah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, kewajaran, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Imam.
Untuk menjaga transparansi dan objektivitas, ALAMKU mengusulkan agar proses evaluasi tersebut tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan unsur independen, seperti kalangan akademisi dan perwakilan masyarakat.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan ketidaksesuaian yang berisiko merugikan keuangan daerah atau mencederai rasa keadilan, ALAMKU mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera mengambil langkah perbaikan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Ul)



