

KUNINGAN — Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 resmi mengalami pergeseran signifikan setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan. Penurunan target penerimaan hingga ratusan miliar rupiah menjadi pemicu utama disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 antara pihak legislatif dan eksekutif.


Juru Bicara DPRD Kabupaten Kuningan, Saipudin, menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan kesinambungan fiskal daerah di tengah keterbatasan anggaran.
- Jaga Kebugaran Wakil Rakyat, DPRD Kuningan Gelar Medical Check Up, Puluhan Anggota Dewan Ditest Urine
- Meski Dipangkas Ratusan Miliar, DPRD Kuningan Sepakati Perubahan APBD 2026 dan Beri Catatan Ini
- Pangkas Rp175 Miliar, Pemkab Kuningan Tetapkan APBD Perubahan 2026
- Komisi IV DPRD Kuningan Respons Lonjakan Pasien Gejala Flu, Pastikan Tidak Ada Penolakan BPJS dan Ketersediaan Obat Aman
- Teka-teki Ketua DPC Gerindra Kuningan, Meski Ada Klaim Pengorbanan Kader, Keputusan Murni di Tangan Prabowo
“Kapasitas pendapatan daerah kita mengalami penurunan sebesar Rp180,94 miliar atau berkurang 6,64 persen dari target awal, sehingga postur akhir pendapatan disepakati menjadi Rp2,542 triliun,” ujar Juru Bicara DPRD Kabupaten Kuningan, Saipuddin, saat memaparkan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran, Rabu (30/9/2026).
Ia mengungkapkan bahwa anjloknya pendapatan tersebut didominasi oleh penurunan Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat dan provinsi sebesar Rp178,19 miliar, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga terkoreksi turun Rp5,35 miliar menjadi Rp455,22 miliar.
Menurutnya, kondisi ini membuktikan betapa rentannya APBD Kuningan terhadap dinamika kebijakan transfer dari pusat.
Dampak dari penurunan penerimaan tersebut berimbas langsung pada alokasi Belanja Daerah yang terpaksa dipangkas sebesar Rp174,68 miliar atau turun 6,38 persen menjadi Rp2,561 triliun. Ketimpangan antara pendapatan dan belanja ini memicu defisit anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
“Posisi Perubahan APBD TA 2026 membukukan defisit sebesar Rp19,08 miliar. Namun, defisit ini berhasil kita tutup secara imbang melalui Pembiayaan Neto dengan besaran yang sama, sehingga postur akhir anggaran tetap berada dalam posisi seimbang atau balance,” terang Saipuddin.
Meski merestui perubahan struktur APBD, Badan Anggaran DPRD Kuningan memberikan puluhan catatan dan rekomendasi kritis kepada Pemerintah Daerah, khususnya menyangkut optimalisasi PAD dan efisiensi belanja. Saipudin menyoroti lemahnya kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menggali potensi penerimaan daerah serta belum maksimalnya pengelolaan aset milik Pemda.
“Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi dan pembenahan secara tegas terhadap OPD yang tidak mencapai target PAD. Objek vital seperti Objek Wisata Linggarjati contohnya, tidak boleh terus dibiarkan berjalan tanpa arah dan hasil yang jelas,” tegas Saipuddin.
Tidak hanya sektor pendapatan, DPRD Kuningan juga mewajibkan seluruh SKPD mengunci seluruh data anggaran berbasis sistem SIPD resmi untuk mencegah ketidaksesuaian data manual.
Saipudin menambahkan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan program prioritas masyarakat, seperti pembangunan irigasi untuk mencegah kekeringan pertanian, pemeliharaan armada pemadam kebakaran, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga penyaluran bantuan pendidikan yang presisi bagi anak-anak dari keluarga miskin.
Persetujuan Raperda Perubahan APBD TA 2026 ini mengantongi dukungan bulat dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kuningan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Persatuan Pembangunan Demokrat, dan Amanat Restorasi.
“Berdasarkan suara bulat dari seluruh fraksi, Raperda Perubahan APBD TA 2026 resmi ditetapkan menjadi Kesepakatan Bersama. Kami berharap keterbatasan anggaran ini justru mendorong Pemda semakin disiplin, efisien, dan tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama,” sebut Saipuddin dalam laporannya. (NARS)



