KUNINGAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan tengah menghadapi evaluasi serius. Badan Gizi Nasional Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian operasional sementara terhadap belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah “Kota Kuda” tersebut.
- Soroti Ketimpangan Inklusi, DPR RI dan OJK Siapkan Mahasiswa Uniku Jadi Penggerak Ekonomi & UMKM
- Waspada Kejahatan Digital, Kepala OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Kuningan Jaga Data Pribadi dan Melek Finansial
- Kick Off Bulan Literasi Keuangan OJK di Uniku, Bupati Ungkap Fakta Darurat Judol dan Pinjol di Kuningan Timur
- Tiga Hari Pencarian Nihil, Tim SAR Hentikan Sementara Susur Sungai dalam Kasus Hilangnya Parmo di Kuningan
- Borneo FC Mengintai Puncak Klasemen dengan Tabungan Laga, Misi Balas Dendam untuk Persita Digelar Malam Ini
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dari Koordinator Regional Provinsi Jawa Barat terkait ketidakpatuhan sejumlah SPPG dalam memenuhi standar kelayakan operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan surat resmi bernomor 839/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro, penutupan sementara ini dilatarbelakangi oleh tiga pelanggaran utama.
Pertama, sejumlah SPPG terbukti belum mendaftarkan atau memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari. Kedua, tidak adanya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai di lokasi dapur.
Ketiga, ketiadaan fasilitas tempat tinggal (mess) yang layak bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
Ketiga syarat tersebut tertuang jelas dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
“Untuk sementara, SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan daerah setempat, membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan/atau menyediakan tempat tinggal untuk petugas,” bunyi petikan surat tersebut.
Dari total ratusan SPPG di wilayah Provinsi Jawa Barat yang masuk dalam daftar sanksi, terdapat belasan titik dapur pelayanan di Kabupaten Kuningan yang harus menghentikan aktivitasnya. Berdasarkan lampiran dokumen resmi tersebut, rata-rata SPPG di Kuningan disanksi karena tidak memiliki fasilitas IPAL.
Pihak Badan Gizi Nasional memberikan ruang bagi SPPG yang terdampak untuk dapat kembali beroperasi. Syaratnya, manajemen SPPG harus segera menyelesaikan proses pendaftaran SLHS, membangun IPAL, serta menyediakan mess bagi petugas.
“SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional,” tegas surat edaran tersebut. (Nars)


















