KUNINGAN — Fenomena masyarakat yang berniat membantu menemukan pemilik dompet atau dokumen hilang dengan mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara utuh ke media sosial kian marak terjadi. Alih-alih ingin menolong, niat baik tanpa literasi digital ini justru membuka celah berbahaya bagi pelaku kejahatan siber untuk menyalahgunakan data pribadi pemilik dokumen.
Kasus penemuan dompet yang berisi KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan surat-surat berharga lainnya kerap berujung pada penyebaran identitas secara telanjang di grup-grup komunitas online atau platform seperti WhatsApp, Facebook dan Instagram.
- Gadis 21 Tahun Asal Ciawigebang Hilang Usai Dijemput Motor, Ini Ciri-cirinya!
- Niat Hati Menolong, Sebar Foto KTP Hilang di Medsos Justru Rawan Pencatutan Identitas
- Djoni Toat Muljadi Kembali Pimpin FOBI Jabar, Fokus Bidik Kesuksesan Porprov XV 2026
- Persib Bandung Raih 3 Poin Atas PSIM, Tinggalkan Borneo FC di Puncak Klasemen
- Gol Kilat Matricardi Bawa Persib Ungguli PSIM 1-0 di Paruh Pertama, Asa Maung Bandung Pertahankan Takhta Puncak
Tanpa disensor, informasi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, alamat lengkap, hingga tanda tangan, terpampang bebas dan siap diunduh oleh siapa saja.Kondisi ini mendapat tanggapan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.
Kelalaian masyarakat dalam memfilter informasi di dunia maya dinilai menjadi salah satu penyumbang tingginya angka kejahatan pencatutan identitas akhir-akhir ini.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama yang berkaitan dengan data kependudukan. Ia menegaskan bahwa kelalaian kecil di dunia maya dapat berdampak fatal bagi pemilik identitas di dunia nyata.
“Banyak masyarakat kita yang niatnya memang baik, ingin segera membantu orang yang kehilangan dompet atau KTP agar cepat kembali. Tapi sayangnya, mereka membagikan foto dokumen tersebut secara vulgar tanpa menyensor NIK atau data vital lainnya. Ini adalah kelalaian data pribadi di dunia maya yang sangat rawan memicu kasus pencatutan identitas,” ungkap Yudi Nugraha, Selasa (5/5/2026).
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa data kependudukan yang bocor di media sosial sangat mudah ditangkap oleh oknum tidak bertanggung jawab. Identitas tersebut kerap disalahgunakan untuk berbagai kejahatan, mulai dari pendaftaran akun palsu, penipuan, hingga pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal yang ujungnya akan menjerat dan merugikan pemilik KTP asli.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengubah kebiasaan tersebut. Jika menemukan dokumen kependudukan yang hilang, langkah paling aman adalah menyerahkannya ke kantor polisi terdekat, kantor desa, atau langsung ke Disdukcapil.
Apabila terpaksa ingin memanfaatkan media sosial untuk mengumumkan penemuan tersebut, masyarakat diwajibkan untuk menutupi atau menyensor bagian-bagian krusial seperti NIK, foto wajah, tanggal lahir, dan tanda tangan, guna melindungi privasi dan keamanan pemilik dokumen. Kesadaran untuk melindungi data pribadi harus dimulai dari diri sendiri dan kepedulian bersama. (Nars)





