

KUNINGAN – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan mengungkap sebuah fakta mengejutkan. Ratusan hektare kawasan hutan yang seharusnya menjadi area perlindungan alam dan tegakan pohon kini dirambah oleh praktik penanaman kopi secara ilegal. Ironisnya, pihak Perhutani mengakui tidak mudah untuk menindak para pelaku perambahan tersebut.
Administratur Perhutani KPH Kuningan, Siti Kasanah, membeberkan bahwa praktik penanaman ilegal ini salah satunya terdeteksi di area seluas dua ratusan hektare di petak 49D yang berada di kawasan Kecamatan Subang.
- Hadir di Lapas Kuningan, Anggota DPRD Sri Laelasari Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
- Ratusan Hektare Kawasan Hutan Dirambah Kebun Kopi Ilegal, Perhutani Kuningan Akui Kesulitan Menindak
- Terima Curhatan Warga, Susanto PKB Janji Kawal Masalah BPJS Mati dan Polemik Data Desil
- Banyak Kadis Mangkir Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kuningan Marah: Mereka Abaikan Kepentingan Rakyat
- Berjibaku Delapan Jam, MPA Silihwangi dan Tim Gabungan Jinakkan Karhutla di 3 Blok Lereng Ciremai
Hal ini dikatakannya saat menjawab keluhan warga Desa Subang terkait kondisi Leuweung Tutupan yang dinilai sudah rusak akibat adanya perambahan, pada audiensi yang digelar Senin (7/9/2026) kemarin di Gedung DPRD Kuningan.
Sebagai contoh, Siti Kasanah menjelaskan, di salah satu petak wilayah kerjanya (area Subang), dari total luas kawasan sekitar 271,56 hektare, lahan yang sudah memiliki izin kerja sama resmi (legal) untuk penanaman kopi pemanfaatan di bawah tegakan hanyalah 12 hektare.
Sementara itu, terdapat sekira 200 hektare lahan (petak 49D) yang teridentifikasi ditanami kopi secara ilegal tanpa adanya ikatan kerja sama dengan pihak Perhutani.”Yang di petak 49D ini belum ada kerja sama dengan kami, statusnya ilegal,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, apa yang dilakukan pihak Perhutani terhadap praktik ilegal yang terjadi di wilayah yang seharusnya jadi tanggung jawabnya, Siti Kasanah hanya menjawab singkat.
“Penertiban dan penindakan di lapangan tidak mudah. Penanganan lahan ilegal ini memerlukan proses penyelesaian yang cukup rumit,” ungkapnya.
Pihaknya menyebutkan untuk menindaklanjuti praktik ilegal penanaman kopi di wilayah tersebut memerlukan proses seperti identifikasi yang lebih mendalam. “Kronologisnya bagaimana (penanam kopi yang disebut dari Ciamis) itu bisa masuk,” katanya.
Kesulitan Perhutani dalam menindak tegas perambahan hutan ini bukan tanpa alasan. Siti Kasanah mengaku pihaknya mengalami krisis Sumber Daya Manusia (SDM) di lapangan. Untuk mengawasi ratusan hektare kawasan hutan tersebut, Perhutani KPH Kuningan hanya memiliki tiga orang personel polisi hutan (Polhut).
“Jujur saja, saat ini kami kekurangan SDM untuk pengamanan. Personel kami sangat terbatas. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat setempat untuk ikut menjaga kelestarian hutan,” tambahnya.
Kondisi ini memicu dugaan adanya keterlibatan pengusaha atau pemodal besar di balik pembukaan lahan kopi ilegal tersebut, yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Mengingat skalanya yang masif, Perhutani menyadari bahwa mereka tidak bisa bergerak sendiri dan membutuhkan turun tangannya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengidentifikasi dan menindak aktor intelektual di baliknya. (Nars)



