

KUNINGAN — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan kembali diwarnai persoalan kedisiplinan. Setelah sebelumnya menyoroti mangkirnya sejumlah kepala dinas, giliran tingkat kehadiran anggota legislatif yang menjadi sorotan dalam rapat paripurna beragenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dan penjelasan Raperda APBD 2027, Jumat (11/9/2026).
- Paripurna APBD Kuningan Kurang Kuorum, Disiplin Wakil Rakyat Kembali Disorot
- Tren Foto Vintage 80-an Viral di Media Sosial, Begini Cara Mudahnya Menggunakan AI
- Merawat Ukhuwah dan Meneladani Akhlak Rasulullah di Akhir Zaman
- El Clasico Persib vs Persija: Susanto Prediksi Maung Bandung Menang 1-2, Imbau Bobotoh Tak Ke GBK
- Perkuat Kolaborasi, PHRI Wilayah III Cirebon Gelar Rakorwil di Kuningan
Sidang yang sedianya dijadwalkan pukul 13.00 WIB tersebut mengalami penundaan panjang dan baru dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dwi Basyuni Natsir, sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan catatan daftar hadir, hanya 25 dari total 50 anggota dewan yang mengisi absensi.
Jumlah tersebut tidak memenuhi syarat kuorum, yakni kurang dari setengah plus satu dari keseluruhan anggota legislatif.
Menghadapi situasi tersebut, pimpinan sidang meminta pandangan fraksi-fraksi ihwal kelanjutan rapat, mengingat batas waktu penundaan telah melewati skorsing satu jam dari jadwal semula.
Ketua Fraksi PDI-P, Rana Suparman, melayangkan kritik tajam terhadap rendahnya kedisiplinan rekan sesama legislator. Ia menegaskan, wakil rakyat yang menerima gaji dari uang negara seharusnya memprioritaskan agenda strategis kelembagaan.
“Harusnya kita jawab jam 1, tapi sudah dua jam lebih pimpinan belum melaksanakan. Kalau kemudian pimpinan memaksakan kelanjutan agenda hari ini tanpa kuorum terpenuhi, tentu menyalahi aturan,” ujar perwakilan Fraksi PDIP dalam forum tersebut, sembari mengusulkan agar rapat diundur ke hari Senin jika kuorum tidak tercapai.
Kecenaan serupa juga diungkapkan oleh perwakilan Fraksi PKS, Yaya, yang menyayangkan keterlambatan dimulainya sidang meski batas waktu skorsing telah terlampaui.
Perdebatan alot antara pimpinan sidang dan sejumlah fraksi akhirnya menghasilkan keputusan untuk memperpanjang masa skorsing. Langkah taktis ini ditempuh guna mengupayakan kehadiran sisa anggota dewan sekaligus menjaga marwah dan tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif. (NARS)



