

KUNINGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal mendesak Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk segera turun tangan mengaudit dugaan manipulasi sanksi administratif yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada RS Permata.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan bahwa penerbitan sanksi tersebut diduga kuat sarat akan praktik negosiasi terselubung yang berpotensi menyebabkan kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp2 miliar.
- Luruskan Keluhan Kerugian Petani, DKPP Kuningan: Dampak Kemarau Harus Dilihat secara Komprehensif
- Hapus Stigma Sosial, Lapas Kuningan Sulap Warga Binaan dan Mantan Napi Jadi Insan Siap Kerja Lewat ‘Wangun Mandiri Farm’
- Krisis Air Bersih Masih Melanda, Karangkancana Kembali Diguyur Bantuan 5.000 Liter dari BPBD Kuningan
- HMI FE Uniku Jadikan Maulid Nabi 1448 H Momentum Penguatan Karakter Mahasiswa
- Mengintip Rincian Biaya Produksi Petani Kuningan Saat Kemarau: Ongkos Air dan Perawatan Melonjak Tajam
Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya dua Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas LH Kuningan bernomor sama, namun memiliki isi dan tanggal terbit yang berbeda.
Uha membeberkan bahwa draf awal SK tersebut diduga sempat diserahkan oleh oknum DLH kepada manajemen RS Permata. Indikasi “main mata” ini diperkuat dengan temuan salinan draf yang memuat catatan koordinasi tulisan tangan antara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kuningan dengan pihak manajemen rumah sakit tersebut.
“Pada draf SK yang pertama, terdapat rekomendasi tegas yang mewajibkan RS Permata membuat dokumen AMDAL. Namun secara janggal, diktum kewajiban tersebut menghilang pada SK kedua yang telah ditandatangani resmi,” ujar Uha Juhana.
Ia menduga penghapusan klausul krusial tersebut adalah hasil dari permufakatan jahat yang berisiko menjerat para pihak dengan pidana berlapis, yakni kejahatan lingkungan dan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Uha juga menyoroti potensi terseretnya Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengingat sanksi administratif tersebut mencantumkan status Keputusan Bupati pada lampirannya. LSM Frontal mendesak Bupati Dian untuk mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Plt Inspektur Inspektorat, Deden Kurniawan Sopandi, melakukan audit khusus guna menepis kecurigaan publik mengenai keterlibatan kepala daerah dalam skandal tersebut.
Uha menegaskan bahwa dorongan audit ini tidak bertujuan untuk langsung menghakimi, melainkan untuk menguji kepatuhan proses administrasi DLH terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, pengawasan internal sangat krusial untuk memastikan tidak adanya benturan kepentingan, sekaligus membuktikan bahwa sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Pemkab Kuningan benar-benar berjalan efektif.
Sebagai penutup, Ketua LSM Frontal itu memberikan peringatan keras terkait keabsahan SK Kadis LH Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026. Jika Pemkab Kuningan tetap bungkam dan enggan melakukan audit, pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH)—baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK—untuk segera menyelidiki dugaan praktik suap dan pemerasan yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut. (NARS)



