

KUNINGAN — Pesta demokrasi memang masih beberapa tahun lagi, namun persiapan anggaran untuk terciptanya kualitas demokrasi yang bagus sudah mulai dibahas di Kabupaten Kuningan. Pada beberapa rapat yang digelar bersama Bapemperda DPRD, dilema klasik terkait kebutuhan anggaran jumbo dari penyelenggara pemilu berhadapan langsung dengan kenyataan pahit dompet fiskal daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Pilkada 2029–2031.
- Pertaruhan Kualitas Demokrasi, KPU dan Bawaslu Bahas Anggaran Pilkada, Bagaimana dengan Fiskal Pemkab Kuningan?
- Gema Jabar Hejo Tegaskan Penolakan Geotermal Ciremai Hak Ekologis Lintas Daerah
- Dugaan Carut-Marut Perizinan Lingkungan Kawasan Wisata di Kuningan, Frontal Audiensi di Gedung Setda
- Polres Kuningan Tingkatkan Pelayanan Prima, 7 Polsek Jajaran Berganti Pimpinan
- Didesak Mahasiswa soal Tolak Geothermal Ciremai, Sekda Jabar Minta Waktu untuk Cek ke Kementerian ESDM
Tidak tanggung-tanggung, angka yang diajukan membuat dahi berkerut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan menyodorkan proposal kebutuhan sekitar Rp43 miliar, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta sekitar Rp23 miliar. Jika ditotal, angka fantastis nyaris menyentuh Rp65 miliar—itu pun belum termasuk top-up subsidi dari Pemerintah Provinsi.
Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, Uus Yusuf, blak-blakan mengungkapkan, pihaknya harus berpikir ekstra keras untuk mencari titik temu. Pasalnya, jika salah mengambil langkah dalam menetapkan Perda Dana Cadangan tahun ini, keuangan daerah di masa depan bisa megap-megap.
“Kalau penetapan perdanya ditunda sampai 2027, pemerintah daerah baru bisa mencadangkan di 2028. Itu terlalu mepet! Akibatnya, angka setiap tahunnya jadi terlalu besar dan membengkak, yang justru akan membebani APBD kita,” ujar Uus saat dikonfirmasi Kuningan Religi.
Uus menambahkan, skema idealnya adalah mencicil dana cadangan ini sejak jauh-jauh hari—bahkan jika perlu dimulai sejak 2027—meskipun hari pencoblosan baru akan digelar pada 2031 mendatang. Langkah antisipatif ini diambil agar pemkab tidak kaget di ujung jalan, sekaligus membatasi agar dana cadangan tuntas diselesaikan paling lambat 2029.
Di sisi lain, desakan dari sisi penyelenggara pemilu juga tidak kalah kuat. Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, secara terbuka meminta agar anggaran pengawasan ke depan ditingkatkan dari periode sebelumnya.
Menurutnya, suntikan dana yang memadai adalah harga mati jika Kuningan ingin menghasilkan kualitas demokrasi dan pengawasan yang benar-benar berintegritas.
“Harapan Bawaslu agar anggaran dapat ditingkatkan dari yang kemarin. Mengingat jika dimulai dari 2027, masih ada waktu dua hingga tiga tahun menuju pemilu, sehingga ada ruang untuk memaksimalkan kualitas pengawasan dan demokrasi kita,” ungkap Firman.
Kendati proposal angka sudah di atas meja, palu keputusan tetap berada di tangan kemampuan kas daerah. DPRD berencana memanggil pihak eksekutif untuk “uji nyali” fiskal: apakah APBD Kuningan sanggup memenuhi anggaran tersebut, atau justru harus rela melihat beberapa program sosialisasi dan kegiatan terpangkas di tengah jalan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. (NARS)



