

KUNINGAN – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan melakukan gebrakan inovatif dalam penanganan krisis sampah dengan menargetkan kawasan perumahan dan internal pegawai pemerintahan. Langkah strategis ini dipelopori sebagai wujud komitmen nyata untuk mencapai visi Kuningan Zero Waste pada tahun 2029.
Kepala DPKPP Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, menyatakan pihaknya telah menerapkan kebijakan ketat terkait kewajiban pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, baik di area permukiman maupun di lingkungan kerja instansinya.
- Inovasi DPKPP Kuningan: Pegawai Wajib Kelola Sampah Sendiri di Kantor
- Pertaruhan Kualitas Demokrasi, KPU dan Bawaslu Bahas Anggaran Pilkada, Bagaimana dengan Fiskal Pemkab Kuningan?
- Gema Jabar Hejo Tegaskan Penolakan Geotermal Ciremai Hak Ekologis Lintas Daerah
- Dugaan Carut-Marut Perizinan Lingkungan Kawasan Wisata di Kuningan, Frontal Audiensi di Gedung Setda
- Polres Kuningan Tingkatkan Pelayanan Prima, 7 Polsek Jajaran Berganti Pimpinan
Sebagai bentuk keteladanan, Deni mengungkapkan, DPKPP Kabupaten Kuningan kini menjadi kantor dinas pertama di Indonesia yang secara resmi melarang pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciniru.
Di sudut kantor pada sebuah area kecil pihaknya membuat satu tempat pengelolaan sampah terpadu mulai dari pembuatan kompos, budidaya maggot, peternakan ayam, kolam ikan, pertanian organik hingga pemilihan sampah plastik.
“Kami menginstruksikan pegawai untuk tidak membuang sampah ke TPA, melainkan membawa sampah dari rumah masing-masing untuk dikelola secara terintegrasi di kantor,” ujar Deni.
Program yang telah berjalan selama kurang lebih empat bulan ini menunjukkan hasil yang signifikan. Tercatat, 96 persen dari total 89 pegawai DPKPP telah berpartisipasi aktif dan disiplin menjalankan kebijakan tersebut. Sampah yang terkumpul wajib dipilah terlebih dahulu ke dalam kategori organik dan anorganik secara profesional.
Di fasilitas kantor, sampah tersebut kemudian diolah menjadi kompos, dimanfaatkan untuk budidaya maggot, serta kebutuhan peternakan. Sementara itu, untuk jenis sampah yang masih memiliki nilai ekonomis seperti plastik dan minyak jelantah, DPKPP telah menjalin kerja sama dengan Bank Sampah Induk (BSI) yang bertindak sebagai off-taker atau pembeli.
Tidak hanya berfokus pada internal dinas, DPKPP juga mewajibkan seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Kuningan untuk beradaptasi dengan sistem pengelolaan sampah modern.
Deni menegaskan, kawasan perumahan tidak boleh lagi menjadi penyumbang volume sampah utama ke TPA, melainkan harus mampu menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri di lokasi masing-masing.
“Kami terus memberikan pembinaan agar pengelolaan sampah di perumahan ini mampu mengubah cara pandang warga, sekaligus membuka lapangan kerja dan menghasilkan nilai ekonomi,” tuturnya.
Tak hanya itu, DKPP Kuningan juga sudah terlihat sukses mengujicobakan penanaman padi secara organik dengan memanfaatkan galon bekas sebagai tempat media tanam. Menurut Deni, gerakan ini memiliki potensi yang sangat besar jika diterapkan secara lebih luas.
Ia merincikan, apabila seluruh 14.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan dapat mengelola 0,5 kilogram sampah per hari secara mandiri, maka sekitar 7 ton sampah akan tertangani setiap harinya. Hal ini akan secara drastis mengurangi beban daya tampung armada truk pengangkut maupun kapasitas TPA.
Deni mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga instansi kedinasan lainnya—untuk mulai mengambil tanggung jawab dalam mengelola sampah dari lingkungan terdekatnya.
“Kemajuan dan modernitas sejati itu bertumpu pada perubahan mindset masyarakat, bukan sekadar pada alat yang canggih,” sebut Deni. (NARS)



