

KUNINGAN – Polemik perizinan kawasan wisata Arunika di Palutungan dan Kajene Forest di Jalan Siliwangi Kuningan akhirnya menemui titik terang. Hal ini dicapai setelah digelarnya audiensi lanjutan yang digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kuningan pada Kamis (8/10/2026) sore.
Audiensi tersebut mempertemukan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) selaku pemangku kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, pengelola kawasan wisata PT Kuningan Bumi Hijau, dan LSM Frontal.
- Ketum APDESI Junaedhi Mulyono Tegaskan Organisasi Desa Harus Demokratis dan Perjuangkan Warga
- Dari Desa Termiskin Menjadi Desa Miliarder, Kades Ponggok Tularkan Ilmu Penguatan Bumdes ke Kabupaten Kuningan
- LSM Frontal Akan Pelototi Proses Perbaikan Izin Kawasan Wisata Arunika dan Kajene Forest
- Polemik Izin Wisata Arunika dan Kajene Forest “Tuntas”, FPRD Fasilitasi Kesepakatan Pengusaha dan LSM
- Inovasi DPKPP Kuningan: Pegawai Wajib Kelola Sampah Sendiri di Kantor
Agenda mediasi yang dipandu langsung oleh Kepala Dinas PUTR Kuningan, Putu Bagiasna, selaku moderator ini berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama terkait kepatuhan regulasi lingkungan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah, U Kusmana, menyebutkan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya guna merespons berbagai catatan dan masukan dari LSM Frontal.
Ia mengungkapkan, forum tersebut memposisikan pemerintah daerah sebagai fasilitator untuk mencari jalan keluar.
“Alhamdulillah, pada kesempatan audiensi yang kedua ini sudah ada kesepakatan atau islah,” ungkap U Kusmana.
Ia memaparkan bahwa PT Kuningan Bumi Hijau telah bersedia memperbaiki kekurangan dokumen perizinan, dan pihak Forum Penataan Ruang Daerah siap membantu proses tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pihaknya juga bersyukur bahwa kekhawatiran awal akan terjadinya forum yang memanas dapat diredam karena terjalinnya kesepahaman antarpihak.
Dari sisi pengelola, Perwakilan PT Kuningan Bumi Hijau, Maryoto, mengutarakan komitmen teguh perusahaannya untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bagian dari manajemen baru yang ditugaskan khusus selama delapan bulan terakhir untuk membenahi aspek kelestarian alam perusahaan, ia menyatakan kesiapannya untuk berbenah.
“Kami siap menerima saran dan masukan dari semua pihak. Justru inilah yang kami harapkan untuk mewujudkan agrowisata di Kuningan yang betul-betul berbasis lingkungan,” tegas Maryoto saat dikonfirmasi usai agenda audiensi.
Sementara itu, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyambut baik iktikad dan keterbukaan dari pihak pengelola wisata. Uha menekankan bahwa pihaknya sama sekali tidak alergi terhadap investasi sektor pariwisata; sebaliknya, mereka mendukung penuh karena sektor tersebut membantu menyerap tenaga kerja dan mengurangi lonjakan pengangguran di Kabupaten Kuningan.
Meski demikian, Uha mengingatkan bahwa kelestarian lingkungan dan ketaatan perizinan tetap menjadi syarat mutlak bagi operasional wisata, terutama yang berlokasi di kawasan vital kaki Gunung Ciremai.
“Pihak perusahaan sudah menyampaikan komitmen bahwa mereka akan memenuhi semua persyaratan perizinan yang belum terpenuhi, seperti Amdal dan persetujuan lingkungan, serta meminta maaf apabila terjadi kesalahan,” ujar Uha.
Ia pun memastikan bahwa jajaran LSM Frontal akan terus mengawal komitmen perbaikan tersebut di lapangan agar pariwisata alam di Kuningan dapat maju sesuai regulasi. (NARS)



