

KUNINGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal menegaskan akan mengawal dan memelototi secara ketat proses perbaikan serta kelengkapan perizinan kawasan wisata Arunika di Palutungan. Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, usai mengikuti agenda audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan dan pihak manajemen pengelola, Kamis (8/10/2026).
- Ketum APDESI Junaedhi Mulyono Tegaskan Organisasi Desa Harus Demokratis dan Perjuangkan Warga
- Dari Desa Termiskin Menjadi Desa Miliarder, Kades Ponggok Tularkan Ilmu Penguatan Bumdes ke Kabupaten Kuningan
- LSM Frontal Akan Pelototi Proses Perbaikan Izin Kawasan Wisata Arunika dan Kajene Forest
- Polemik Izin Wisata Arunika dan Kajene Forest “Tuntas”, FPRD Fasilitasi Kesepakatan Pengusaha dan LSM
- Inovasi DPKPP Kuningan: Pegawai Wajib Kelola Sampah Sendiri di Kantor
Uha mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya tidak pernah alergi terhadap investasi dan pembangunan sektor pariwisata. Bahkan, LSM Frontal mendukung penuh keberadaan destinasi wisata karena dinilai berkontribusi besar dalam menekan angka pengangguran di Kabupaten Kuningan.
Kendati demikian, Uha mengingatkan bahwa pembangunan kawasan wisata yang berada di wilayah strategis kaki Gunung Ciremai tersebut wajib berjalan selaras dengan aturan lingkungan dan regulasi perizinan yang berlaku.
“Kami siap mengawal, karena tadi sudah disampaikan ada beberapa perizinan yang belum terpenuhi ya, salah satunya Amdal, juga persetujuan lingkungan,” ujar Uha saat memberikan keterangan.
Dalam audiensi yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) dan Kepala Dinas PUTR tersebut, pihak pengelola PT Kuningan Bumi Hijau (KBH) telah menyatakan komitmen terbuka untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif dan memperbaiki berbagai kekurangan.
Menanggapi iktikad baik tersebut, Uha menyambut positif dan menilai forum ini sebagai langkah penyelesaian terbaik demi ketertiban tata ruang daerah.
Uha berharap pertemuan yang turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini mampu memberikan efek jera sekaligus pelajaran penting bagi para pelaku usaha lainnya. Dengan adanya keterbukaan proses ini, ia menilai pihak manapun kini akan berpikir dua kali sebelum mengabaikan regulasi pemerintah. (NARS)



