

KUNINGAN — Sebanyak 145 unit rumah yang dihuni sekitar 170 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Wanaasih, Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, masih menanti kepastian pembebasan lahan akibat terdampak proyek Bendungan Kuningan (Waduk Cileuweung).
Selama hampir lima tahun, warga mengaku hidup dalam ketidaknyamanan akibat dampak bau, kebisingan, serta kekhawatiran keselamatan lingkungan di sekitar area bendungan.
- Pengamat Sebut Sosok Tuti Andriani Bikin ‘Panas Dingin’ Peta Politik Kuningan, Rival Politik Ada yang Gerah?
- Warga Wanaasih Terdampak Bendungan Kuningan Desak Percepatan Pembebasan Lahan “Ganti Untung”
- Tolak Eksplorasi Geothermal Gunung Ciremai, PKB Kuningan: Cegah Kemudaratan Lebih Utama
- Gerbong Baru DPC PKB Kuningan, Eks Pejabat Pemkab hingga Mantan Ketua Parpol Hijrah Demi Target Menang Pemilu 2029
- DPC PKB Kuningan Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2031, Pasang Target Minimal 10 Kursi di Pemilu 2029
Kepala Desa Randusari, Tata Kasta, mengungkapkan, masyarakat tidak menginginkan opsi relokasi, melainkan skema pembebasan lahan dengan prinsip “ganti untung”. Hal tersebut disampaikan Tata usai menindaklanjuti hasil audiensi bersama DPRD Kabupaten Kuningan serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait.
“Masyarakat bukan bermaksud ingin pindah tanpa alasan, tetapi karena kondisi di lapangan sudah tidak nyaman dan memicu kekhawatiran akibat dampak proyek,” ujar Tata Kasta saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
“Oleh karena itu, masyarakat berharap pembebasan lahan dilakukan dengan skema ganti untung yang memperhitungkan harga pasar, serta penggantian kerugian ekonomi bagi warga yang memiliki usaha”, imbuhnya.
Tata menjelaskan bahwa skema ganti untung dinilai jauh lebih efektif dan tidak berbelit-belit dibandingkan relokasi. Menurutnya, proses relokasi membutuhkan koordinasi lintas kementerian yang memakan waktu lama, serta berisiko menimbulkan masalah administrasi ganda (dobel kon) seperti yang terjadi pada pembebasan lahan tahap sebelumnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Desa Randusari bersama tim dari tingkat kabupaten dan kementerian telah turun ke lapangan untuk melakukan validasi data. Luasan tanah warga diukur berdasarkan pemetaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memastikan keakuratan data sebelum diajukan resmi ke kementerian.
“Data pengukuran PTSL ini kami jadikan acuan dasar yang valid. Dalam waktu dekat, kami kembali bersurat resmi ke Kepala Balai dan Kementerian PUPR agar proses penetapan appraisal serta penganggaran dapat direalisasikan secepatnya,” tambah Tata.
Pemerintah Desa Randusari bersama masyarakat berharap Pemkab Kuningan, DPRD, serta pemerintah pusat dapat bersinergi mendorong percepatan program ini agar dapat tuntas sepenuhnya.
Warga berharap proses pembayaran ganti untung dapat terealisasi sehingga mereka bisa kembali membeli tanah dan membangun hunian yang layak di lokasi baru yang lebih aman. (NARS)



