KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu menggunakan kemasan microtube di wilayah Kuningan. Modus ini terungkap dalam penangkapan empat tersangka yang semuanya merupakan warga Kuningan.
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan pada Kamis (24/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasarkan pada empat laporan polisi yang masuk pada awal Juli 2025.
- Panen Perdana Jagung di Windusari Jadi Contoh Keberhasilan Pertanian dengan Pupuk Organik
- Panen Perdana Jagung di Windusari, PJ Sekda: Ini Demplot Percontohan yang Bisa Ditiru
- Logo Hari Santri 2025 Resmi Diluncurkan: Santri Sebagai “Pita Cakrawala” Perekat Bangsa Menuju Peradaban Dunia
- Menu MBG Gratis di MI Islamiyah Cilimus Bawa Kebahagiaan untuk Siswa
- Banyak Sorotan Pelaksanaan MBG di Kuningan, Koordinator SPPG Bungkam
Keempat tersangka yang diamankan adalah DF warga Cikaso Kramatmulya, A warga Cigugur, D warga Lebakwangi, dan C warga Garawangi.
AKP Jojo Sutarjo merinci barang bukti yang disita, yakni sabu-sabu sebanyak 57,73 gram yang terdiri dari 56 paket, serta 1.532 butir obat keras/bebas terbatas. Barang bukti ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kuningan.
Ia menjelaskan, modus peredaran yang digunakan para pelaku bervariasi, termasuk sistem tempel dan cash on delivery (COD) atau bertemu langsung antara pembeli dan penjual.
Namun, AKP Jojo menyoroti adanya modus baru yang digunakan oleh tersangka DF, warga Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya yang bekerja sebagai tukang bengkel sepeda motor.
Tersangka DF ini mengemas sabu ke dalam microtube kecil, kemudian dibungkus lakban, dan ditempelkan di titik-titik jalan sesuai dengan peta atau panduan yang diberikan kepada pembeli. Modus penjualan dengan microtube ini tergolong baru dan baru digunakan tersangka DF sekitar satu bulan.

Salah satu dari empat tersangka yang diamankan, berinisial A, merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya tersandung kasus obat keras terbatas dan kembali ditangkap setelah tiga bulan bebas, kali ini dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Jika diuangkan, imbuhnya, nilai nominal barang bukti sabu seberat 57,73 gram tersebut diperkirakan mencapai hampir 100 juta rupiah.”Keempat tersangka tidak saling mengenal dan semuanya berprofesi sebagai swasta,” sebut Kasat Resnarkoba Jojo.

Pihaknya menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap para bandar narkoba. AKP Jojo menjelaskan bahwa target sasaran penjualan umumnya adalah orang-orang yang dikenal oleh para tersangka atau yang berada dalam komunitas mereka. Ia mengindikasikan bahwa penjualan tidak dilakukan secara sembarangan, kemungkinan juga melalui sistem online. (Nars)