

KUNINGAN – Gembar-gembor Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mengklaim rangkaian peringatan Hari Jadi ke-528 digelar sepenuhnya tanpa APBD menuai skeptisisme publik. Alih-alih murni efisiensi anggaran, muncul dugaan kuat bahwa label “non-APBD” tersebut hanya kedok administratif, sementara biaya seremoni diduga tetap dibebankan lewat jalur belakang melalui skema penarikan dana urunan kepada para pejabat dinas.
- Ketum APDESI Junaedhi Mulyono Tegaskan Organisasi Desa Harus Demokratis dan Perjuangkan Warga
- Dari Desa Termiskin Menjadi Desa Miliarder, Kades Ponggok Tularkan Ilmu Penguatan Bumdes ke Kabupaten Kuningan
- LSM Frontal Akan Pelototi Proses Perbaikan Izin Kawasan Wisata Arunika dan Kajene Forest
- Polemik Izin Wisata Arunika dan Kajene Forest “Tuntas”, FPRD Fasilitasi Kesepakatan Pengusaha dan LSM
- Inovasi DPKPP Kuningan: Pegawai Wajib Kelola Sampah Sendiri di Kantor
Keraguan publik disuarakan langsung oleh Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU). Inisiator ALAMKU, Imam Royani, mengungkapkan adanya keresahan dari sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengaku mulai merasakan tekanan informal untuk patungan membiayai acara.
“Beberapa kepala SKPD sudah mulai menarik napas dalam. Sinyal urunan itu sudah ada. Tinggal menunggu kapan peluitnya ditiup,” ungkap Imam.
Menurut Imam, istilah non-APBD akan menjadi bumerang moral dan hukum jika uang yang digunakan tetap berasal dari kas internal instansi perangkat daerah dengan cara “diselip-selipkan”. Praktik pembiayaan pintu belakang dinilai justru lebih berbahaya ketimbang penganggaran resmi karena minim pengawasan dan akuntabilitas.
Guna membuktikan klaim non-APBD tersebut bukan sekadar retorika, ALAMKU mendesak Pemkab Kuningan transparan terkait beberapa hal:Legalitas
Pihak Ketiga: Membuka identitas lengkap donatur, mitra swasta, atau sponsor resmi yang membiayai perayaan.
Rincian Alokasi: Menjelaskan nominal dana yang masuk beserta pos penggunaan untuk masing-masing agenda perayaan.
Mekanisme Penerimaan: Memastikan tidak ada potongan anggaran operasional kantor atau iuran wajib terselubung bagi aparatur sipil negara.
Transparansi sejak dini dinilai penting agar tata kelola keuangan Pemkab Kuningan tidak kembali menjadi catatan merah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana temuan audit pada tahun 2025.
Langkah efisiensi di daerah sendiri merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah daerah tidak menggelar perayaan hari lahir secara jorjoran, melainkan mengalihkan fiskal ke sektor vital seperti sekolah, rumah sakit, dan guru.Bagi publik, peringatan hari jadi tetap bernilai positif untuk menggerakkan UMKM dan pariwisata.
Namun, kemeriahan tersebut tidak boleh menutupi praktik iuran paksa aparatur hanya demi mempertahankan citra penghematan yang semu. (Rls)



