KUNINGAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan mengintensifkan perannya dalam mendorong lahirnya regulasi strategis yang berdampak langsung pada pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, Uus Yusuf, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menempatkan Bapemperda sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan memiliki kewenangan mengoordinasikan pembentukan peraturan daerah, termasuk mengajukan Raperda inisiatif DPRD.
- Setahun Memimpin di Tengah Fiskal Terseok, Duet Dian-Tuti Sukses Bikin Ekonomi Kuningan Melesat Tertinggi se-Pulau Jawa
- Tahun Baru Imlek 2026, The Icon dan Embun Sang’ga Langit Hadirkan Atraksi Barongsai dan Diskon Kamar dan Kuliner – Jangan Lewatkan!
- Musim Hujan, Warga Cikondang “Menabung Air” Lewat Revitalisasi Blok Cirangkong
- Pererat Silaturahmi Jelang Ramadan, Koramil 1501 Kuningan Gelar Munggahan Bersama Anggota DPRD
- Ironi Kemegahan Waduk Darma: Wisata Mendunia, Masih Ada Desa “Miskin Ekstrem”
“Bapemperda tidak hanya menyusun regulasi, tetapi memastikan perda yang lahir benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah,” ujar Uus Yusuf, saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (29/1/2026).
Sepanjang 2025, Bapemperda DPRD Kuningan mengusulkan dua Raperda inisiatif yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Produk Lokal Daerah dan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengelolaan Cagar Budaya.
Menurut Uus, Perda Perlindungan Produk Lokal diarahkan untuk memperkuat keberlanjutan ekonomi daerah. Dukungan terhadap produk lokal dinilai mampu mengurangi ketergantungan pada produk luar daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja.
Sementara itu, Perda Pelestarian Cagar Budaya diposisikan sebagai upaya menjaga identitas dan warisan sejarah daerah. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan dan pemeliharaan cagar budaya menjadi salah satu kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
Memasuki tahun 2026, Bapemperda kembali mengajukan dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kuningan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Uus menegaskan, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi korban kekerasan melalui kehadiran aktif pemerintah daerah, mulai dari pendampingan hingga pengawalan proses penegakan hukum.
“Pemerintah daerah wajib hadir untuk menjamin perlindungan dan keadilan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan,” katanya.
Adapun Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi disusun untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan publik, sekaligus menjamin kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, serta keberpihakan pada masyarakat lokal.
Selain menginisiasi Raperda, Bapemperda DPRD Kuningan juga melakukan kajian terhadap sejumlah Raperda usulan Pemerintah Daerah, mulai dari Raperda RTRW 2026–2046, pembangunan industri daerah, perubahan pajak dan retribusi, dana cadangan Pilkada 2029, pengelolaan barang milik daerah, hingga pembahasan APBD tahun anggaran 2025 hingga 2027.
Uus menegaskan, seluruh proses legislasi diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.“Perda harus menjadi instrumen solusi, bukan sekadar produk hukum,” tandasnya. (Nars)


