

KUNINGAN — DPRD Kabupaten Kuningan tidak akan terburu-buru dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026. DPRD berjanji akan membuka pintu seluas-luasnya bagi masukan akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat pemerhati lingkungan.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Ujang Kosasih, mengklarifikasi, hingga saat ini draf Raperda RTRW tersebut secara resmi belum diserahkan oleh Bupati Kuningan ke dewan melalui Rapat Paripurna.
- DPRD Kuningan Janji Transparan dan Hati-hati Bahas Raperda RTRW, Siap Libatkan Pakar dan Aktivis
- Dorong UMKM Naik Kelas, PNM Cirebon Padukan Akses Modal dan Perluasan Jejaring Lewat PKU Akbar 2026
- Kebakaran Rumah Makan Ali Action di Taman Kota Kuningan Padam Cepat karena Kesigapan Petugas
- Tiga Macan Tutul Terekam Kamera Trap di Ciremai, Bagaimana Nasib Slamet Ramadhan?
- Cegah Karhutla Meluas, BTNGC Terbangkan Drone Tiap Jam dan Tutup Jalur Pendakian Ciremai
“Artinya, secara de jure maupun de facto, Raperda RTRW ini memang belum dibahas di DPRD,” kata Ujang saat ditemui di gedung dewan, Kamis (17/9/2026).
Namun, Ujang memastikan apabila draf tersebut kelak sudah resmi masuk ke dewan, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggelar uji publik secara komprehensif.
Berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dari latar belakang akademisi, praktisi tata ruang, praktisi sosial, hingga aktivis lingkungan akan dipanggil untuk memberikan masukan.
“Kami di DPRD akan sangat hati-hati. Masukan dari kelompok lingkungan hidup yang disampaikan kepada kami menjadi catatan penting. Nantinya masukan tersebut akan disinkronisasikan dengan draf dari Pemkab Kuningan agar melahirkan aturan yang maksimal,” tutur Ujang.
Ia meminta masyarakat tidak perlu cemas akan adanya pembahasan yang tersembunyi, sebab fraksi-fraksi di DPRD berkomitmen mengawal RTRW demi keseimbangan antara pembangunan daerah dan kelestarian ekologis. (NARS)



