KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin. Tersangka berinisial JN (25) yang menjabat sebagai Ketua UPK Cibingbin, langsung ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (11/6/2025).
- Punya Potensi Puluhan Ribu Anggota, Pengurus IKA STEMGA Kuningan Resmi Dilantik di Pendopo
- Akui Fasilitas Sekolah Belum Merata, Bupati Kuningan Sampaikan Pesan Ini di Hardiknas 2026
- Akhirnya Terjawab, Kisruh Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Telah Diselesaikan Disdikbud
- Mayday 2026: KSPSI Kuningan Desak Buruh Berani Lapor Praktik Upah di Bawah Standar
- Refleksi Milad Ke-94 Pemuda Muhammadiyah untuk indonesia jaya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, SH, mewakili Plt. Kepala Kejari Kuningan, Sunarto, S.Pd, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan JN sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.
“JN telah dipanggil secara patut dan hadir secara kooperatif dalam pemeriksaan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kuningan,” ungkap Brian dalam keterangan pers.
JN diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin pada periode 2021–2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.251.463, berdasarkan hasil audit Inspektorat.
Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Subsidair Pasal 3 jo. pasal yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Plt. Kajari Kuningan, Sunarto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.“Penindakan terhadap tindak pidana korupsi terus kami lakukan secara represif sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya. (Nars)























