Pasca penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, KPU Kuningan menjadi sorotan mengenai 300 ribu lebih hak suara pemilih yang tidak digunakan (Golput).
Banyak elemen Masyarakat/Mahasiswa mengkritisi kinerja KPU terutama dalam melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SOSDIKLIH).
Namun menurut saya upaya KPU sudah baik dalam memberikan Sosdiklih terhadap masyarakat sesuai tertuang dalam PKPU NO 9 TAHUN 2022 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT.
Perlu kita ketahui bahwa KPU mempunyai bawahan yaitu Badan AdHoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS). kemudian juga Kuningan terdiri dari 32 Kecamatan 15 Kelurahan dan 360 Desa, 2250 Anggota PPS beserta sekretariat, dan 160 Anggota PPK diintruksikan Langsung oleh KPU untuk melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada masyarakat desa nya masing masing.
Maka dari itu saya rasa mengenai Sosdiklih sudah diupayakan secara Optimal bahkan setiap Dusun didatangi untuk melakukan Sosdiklih ini.
Kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada KPU karna ini adalah Hak dari setiap orang untuk memberikan Hak politiknya (political rights).
Tertuang dalam pasal 43 UU HAM yang berbunyi :
- Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
“Pun juga hak pemilih untuk tidak memberikan hak suaranya (golput) itu kaitannya dengan para kontestan yang sedang bertanding, yang berarti pemilih yang golput adalah pemilih yang menganggap bahwa hak pilihnya tidak dapat diberikan kepada salah satu kontestan politiknya.
Mengutip dari pernyataan Prof.Dr. Mahfud MD mengatakan, Golput terdiri dari 2 Kategori, ada Golput karna memilih yang akan merusak negara itu Haram. Atau Golput karena Kondisi itu Sah Sah saja. misalnya kondisi Masyarakat yang sedang diluar kota jadi tidak memungkinkan jika harus pulang terlebih dahulu hanya sekedar memberikan Hak suaranya, banyak pertimbangan mengenai pembiayaan pulang dll, maka banyak perantau yang memutuskan untuk tidak pulang ketanah kelahiran Kuningan.
Sejatinya kita harus tau dulu dari Esensi Golput itu supaya tidak ambigu atau mengerucut hanya kepada hal yang dapat menyalahkan satu pihak saja, tanpa melihat aspek-aspek yang lainya. fiat justitia ruat caelum berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. (Rls)
Penulis : Firgy Ferdansyah
Mahasiswa Hukum Universitas Kuningan