

KUNINGAN – Audiensi warga dengan DPRD Kuningan terkait polemik pembongkaran Tugu Bola Dunia, yang sedianya akan digelar Jum’at (2/10/2026) diputuskan untuk dijadwalkan ulang. Keputusan ini dikatakan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, karena pihak yang meminta audiensi secara resmi, yakni dari Formasi, tidak hadir karena mengikuti agenda coffee morning di Kejari Kuningan.
Penundaan agenda penyampaian aspirasi ini menuai kekecewaan dari warga Kelurahan Cipari, Atang. Atang mengungkapkan kekecewaannya karena agenda pembahasan Tugu Bola Dunia yang dinilainya sangat penting bagi publik justru ditunda akibat alasan yang dinilai sepele.
- Diklaim Selesai 100 Persen, Proyek Penataan Tugu Bola Dunia Kuningan Diprotes Warga, Atang Cium Aroma Korupsi
- Penerimaan Protes Pembongkaran Tugu Bola Dunia Tertunda Lagi, Atang: Kita Tetap Lanjut ke PTUN
- Jaga Kebugaran Wakil Rakyat, DPRD Kuningan Gelar Medical Check Up, Puluhan Anggota Dewan Ditest Urine
- Meski Dipangkas Ratusan Miliar, DPRD Kuningan Sepakati Perubahan APBD 2026 dan Beri Catatan Ini
- Pangkas Rp175 Miliar, Pemkab Kuningan Tetapkan APBD Perubahan 2026
Padahal, ia mengaku telah menerima surat undangan resmi dari pimpinan DPRD Kuningan untuk menghadiri audiensi pada hari Jumat pukul 09.00 WIB.”Saya datang lebih awal sekitar pukul 08.30 WIB. Namun saya sangat kecewa ketika hadir, bukannya dimulai audiensi atau rapat, malah ditunda dengan alasan koordinator Formasi tidak bisa hadir,” ujar Atang.
Ia menegaskan kehadirannya dalam audiensi tersebut adalah atas nama pribadi untuk memperjuangkan aspirasi publik. Agar pembahasan tidak berlarut-larut, Atang berencana melayangkan surat permohonan audiensi secara mandiri kepada DPRD Kabupaten Kuningan agar pertemuan dapat dijadwalkan ulang pada hari Senin mendatang.
Selain menyoal penundaan audiensi, Atang juga menyoroti surat balasan resmi dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan atas permohonan keberatan dan pengkajian ulang pembangunan Tugu Bola Dunia. Dalam surat balasan yang diterimanya tersebut, Pemerintah Daerah menolak permohonan keberatan dengan alasan bahwa pembangunan Tugu Bola Dunia telah selesai 100 persen.
Klaim penyelesaian 100 persen tersebut dipertanyakan secara keras oleh Atang. Menurutnya, masyarakat dapat melihat secara langsung bahwa kondisi fisik tugu tersebut belum rampung dan bagian atasnya masih tampak kosong.
“Kalau memang dianggap selesai 100 persen, lalu itu tugu apa? Kalau nanti ada pengerjaan lagi, tentu harus dipertanyakan karena berkaitan dengan efisiensi dan penambahan anggaran daerah,” tegasnya.
Atang menambahkan bahwa surat balasan resmi dari Pemda Kuningan tersebut akan dijadikan sebagai bukti dan bahan dasar utama baginya untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, memberikan penjelasan terkait status penganggaran proyek dalam dokumen APBD. Nuzul menjelaskan bahwa persetujuan anggaran untuk pembangunan dan lingkungan dalam APBD memang ada, namun sifatnya masih global atau gelondongan.
Ia menyebut dalam dokumen persetujuan APBD tidak terdapat rincian secara parsial atau rinci yang menyebutkan pengerjaan Tugu Bola Dunia secara spesifik.
“Dalam persetujuan APBD itu anggaran gelondongan. Tidak ada rincian parsial atau kesepakatan rinci yang menyatakan persetujuan 100 persen untuk Tugu Bola Dunia,” jelas Nuzul.
Dengan demikian, persetujuan dari DPRD hanya mencakup porsi anggaran secara umum dan tidak memuat klausul teknis terperinci mengenai pembangunan tugu tersebut. (NARS)



