Home / Pemerintahan / Penindakan Rokok Ilegal di Jabar Melonjak Tajam, Tembus 81 Juta Batang di 2025

Penindakan Rokok Ilegal di Jabar Melonjak Tajam, Tembus 81 Juta Batang di 2025

KUNINGAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengungkap data tren penindakan rokok ilegal yang terus melonjak tajam dalam tiga tahun terakhir. Hingga November 2025, total sitaan barang kena cukai ilegal di Jawa Barat telah menembus angka 81 juta batang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, membeberkan data mengkhawatirkan tersebut saat kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan, Senin (17/11/2025).

“Memang dalam tiga tahun terakhir ini terjadi kenaikan yang cukup signifikan,” ujar Finari.

Finari merinci data penindakan rokok ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat yang menunjukkan peningkatan konsisten dari tahun ke tahun: Pada Tahun 2023: pihaknya berhasil menyita sebanyak 59 juta batang rokok ilegal. Kemudian pada tahun 2024, angka sitaan naik menjadi 62 juta batang rokok ilegal.

Sedangkan di tahun 2025: ini hngga Bulan November, angka sitaan telah melonjak tajam mencapai 81 juta batang.

Menurut Finari, lonjakan peredaran rokok ilegal ini sangat berpengaruh dan menggerus penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa 98% penerimaan Bea Cukai di Jawa Barat bergantung pada cukai hasil tembakau (CHT).

Akibat maraknya barang ilegal ini, penerimaan negara telah mengalami shortfall pada 2023 serta defisit pada 2024 dan 2025. “Jadi kalau ini ilegal, maka kita akan mendapat defisit,” ungkapnya.

Salah satu pemicu meningkatnya peredaran rokok ilegal adalah fenomena downtrading, di mana konsumen beralih dari rokok legal ke rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah akibat kenaikan tarif cukai resmi.

Kegiatan sosialisasi di Kuningan sendiri ditandai dengan pemusnahan 7,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode Juni-Agustus 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp 10,7 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan sekitar Rp 5,2 miliar.

Menghadapi tren peningkatan ini, Finari menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menggencarkan program “Gempur Rokok Ilegal” dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Satpol PP. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *