

KUNINGAN – Seorang sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Baru Lingkar Timur Kuningan berhasil diringkus Satlantas Polres Kuningan. Pelaku ditangkap di Cirebon setelah berusaha melarikan diri dan menghilangkan jejak.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Pandu Renata Surya, saat dikonfirmasi di Mapolres Kuningan, Senin (17/11/2025), menyatakan bahwa sopir tersebut kini telah diamankan dan ditahan.
- Hari Jadi ke-528 Kuningan: Ekonomi Melesat 7 Persen Tanpa Tinggalkan Budaya Lokal
- Ramai Flyer Wabup Tuti untuk Bupati Dian, Pengamat: Beneran “Pecah Kongsi”?
- Perkuat Ekosistem Bisnis, Homeless Media Ciayumajakuning Jajaki Kolaborasi dengan GEKRAF Cirebon
- Adaptasi Era Konvergensi, Media Homeless Ciayumajakuning Bedah Pemanfaatan AI di Kuningan
- Dari Hidroponik Hingga Ayam Petelur, BUMDes Karya Mandiri Terus Kembangkan Potensi Desa Peusing
Penahanan dilakukan bukan hanya karena yang bersangkutan melarikan diri, tetapi juga karena adanya indikasi kuat berusaha menghilangkan barang bukti.
“Sopir truk sudah kita amankan. Karena memang ini ada indikasi yang bersangkutan melarikan diri, dan kemudian ada upaya untuk merapikan kendaraan hasil tabrakan di truknya, maka kami mengambil langkah untuk mengamankan dan melakukan penahanan,” tegas Kasatlantas.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (16/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB itu menewaskan seorang anak di bawah umur berinisial I.Meskipun kronologi kejadian menunjukkan korban menabrak bagian belakang truk, sopir tersebut tetap dijerat pidana berat.
Polisi menerapkan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.”Pasal 312 itu menjelaskan bahwasanya pengendara meninggalkan korban kecelakaan lalu lintas tanpa melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tandas Kasatlantas. (Nars)



