

KUNINGAN — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan membongkar misteri penemuan jasad pria di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Korban diketahui bernama David Pramodya (25), seorang pedagang asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, yang tewas dibunuh oleh rekannya sendiri.
Polisi bergerak cepat usai menerima laporan penemuan mayat tanpa identitas tersebut. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AM di kediamannya di wilayah Klangenan, Cirebon.
- Antisipasi Peredaran Narkoba, Tim Gabungan Sasar Kos-kosan dan Hotel di Kuningan
- Polisi Ungkap Pembunuhan di Gunung Ciremai Kuningan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
- Hari Ini, Sejumlah Desa di Kuningan Timur Dapat Giliran Pemadaman Listrik
- Antisipasi Karhutla Meluas, Laskar Gerindra Kuningan Terjun Padamkan Api di Lereng Ciremai
- Aksi Cepat Pasca-Kebakaran Cimerak, Bantuan Sembako Disalurkan Aleg Tina Wiryawati kepada Korban
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkapkan, jejak pelaku berhasil teridentifikasi berkat petunjuk kecil yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
“Penyidikan berawal dari olah TKP dan temuan struk belanja toko modern di dekat jasad korban. Dari sana, tim memeriksa rekaman CCTV dan menemukan pergerakan korban yang saat itu sedang bersama pelaku,” ujar Bellen dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan hingga menewaskan korban ini dilatarbelakangi persoalan pribadi. AM merasa tidak terima lantaran dituduh oleh keluarga David telah menyembunyikan seseorang.
Tuduhan itu makin menyulut emosi pelaku karena ia memiliki rekam jejak pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).AM sempat meminta David untuk membantu meluruskan tuduhan tersebut kepada keluarganya, namun permintaan itu tak dihiraukan.
Merasa sakit hati, pelaku lantas memperdaya korban dengan membawanya berkendara dari Cirebon menuju kawasan sunyi di Kabupaten Kuningan.Setibanya di Blok Batuluhur kawasan TNGC, pelaku melancarkan aksi kejamnya. Pelaku menghantam leher korban menggunakan batu hingga korban tersungkur.
Tak berhenti di situ, AM kembali memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali saat posisi korban telungkup. Saat tubuh korban terbalik telentang, pelaku melemparkan batu berukuran sedang ke arah wajah David sebanyak tiga kali hingga korban tak bernyawa.
“Akibat serangan benda tumpul tersebut, korban mengalami luka parah di antaranya patah tulang leher, patah tulang hidung, serta luka menganga di bagian belakang kepala,” papar Bellen.
Sebelum melarikan diri kembali ke Cirebon, AM sempat melepas baju kuning milik korban untuk menutupi bagian wajah yang rusak akibat hantaman batu.Selain menangkap pelaku, penyidik Satreskrim Polres Kuningan turut menyita sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses hukum.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang bersimbah darah, helm, dua unit ponsel, serta dua unit sepeda motor yakni Honda Beat dan Yamaha Lexi.
Atas perbuatan keji tersebut, penyidik menjerat AM dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (NARS)



