

KUNINGAN – Jaringan pengedar narkoba di Kuningan mulai menggunakan modus ‘tempel’ atau penempatan sabu di titik-titik peta. Hal ini terungkap dalam dua kasus besar yang dibongkar Polres Kuningan sepanjang Juni 2025, dengan barang bukti sabu mencapai berat total 181,25 gram. Kedua pelaku berasal dari jaringan lokal yang menggunakan sistem distribusi berbasis digital.
- Kuningan Simpan Segudang Bakat Sepak Bola Putri, Akademi Persib dan Askab PSSI Kuatkan Sinergi Pembinaan
- Semarakkan Malam Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Kuningan Antusias Ikuti Pawai Taptu
- Babinsa Luragung dan Warga Cileuya Kompak Sulap Jalan Gang Lebih Asri
- Video Jedag Jedug Anies Baswedan Viral, Netizen Malah Desak Jadi Presiden
- Target Padam Jelang Kemerdekaan, Kapan Kebakaran TPSA Ciniru Kuningan Berakhir?
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (25/6/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan makin terorganisirnya pola peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.
”Tersangka AN kami tangkap di wilayah Kramatmulya dengan sabu 151 gram lebih. Penangkapan berikutnya adalah N alias I di Lebakwangi, dari tangannya kami amankan 65 paket sabu siap edar. Keduanya menggunakan sistem tempel dengan titik lokasi disebarkan melalui aplikasi pesan,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, barang bukti yang disita bukan hanya sabu, tapi juga alat bantu seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, hingga bukti percakapan peta lokasi dari ponsel tersangka. “Ini menandakan bahwa jaringan ini telah memiliki sistem distribusi sendiri,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba terus kami lakukan demi menjaga generasi muda Kuningan dari bahaya narkotika,” katanya. (Nars)



