KUNINGAN – Polres Kuningan kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya. Selama bulan Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus menonjol penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai hampir 2 ons (181,25 gram).
Kedua tersangka, masing-masing warga Kecamatan Jalaksana dan Maleber, saat ini tengah menjalani proses hukum.
- Anniversary Mobil GTD PKB Jabar: 8 Kendaraan Siaga PKB Kuningan Dikerahkan, Target 2029 Tiap DPAC Punya Unit Sendiri
- Ketua DPRD Kuningan Dukung Evaluasi Total MBG: 5 Pejabat BGN Ditangkap, Anggota Dewan Dilarang Ambil Untung
- Cipayung Plus Kuningan: MBG Harus Dievaluasi Total, Jika Masih Rawan Korupsi Lebih Baik Dihentikan
- Ibu di Kuningan Soroti Unjuk Rasa Gunakan CD Perempuan: Jangan Rendahkan Martabat Perempuan!
- Ratusan Mahasiswa di Kuningan Gelar Aksi Demonstrasi, Soroti Kebijakan Nasional dan Melemahnya Rupiah
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (25/6/2025), menjelaskan bahwa dua pelaku yang ditangkap merupakan jaringan pengedar sabu dengan modus operandi sistem tempel atau peta lokasi barang.
“Kasus pertama berhasil diungkap pada 2 Juni di wilayah Kramatmulya, dengan tersangka AN. Dari penggeledahan di lokasi dan rumah tersangka, kami amankan sabu seberat 151,15 gram dan berbagai alat bantu distribusi,” ungkapnya.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada 10 Juni di wilayah Lebakwangi terhadap tersangka N alias I. Polisi menemukan 30,10 gram sabu yang dikemas dalam 65 paket kecil, serta berbagai barang bukti lainnya. Pengembangan dari data di ponsel pelaku mengarah pada lokasi penimbunan sabu lainnya di bawah pohon pisang.
Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
”Ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan. Kami harap masyarakat juga ikut andil dengan memberikan informasi sekecil apa pun,” tegas AKBP Ali Akbar. (Nars)



















