Advertisement Advertisement
Hukum Polres Kuningan

‎Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Kuningan Sita Hampir 2 Ons Sabu Siap Edar

KUNINGANPolres Kuningan kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya. Selama bulan Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus menonjol penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai hampir 2 ons (181,25 gram).

Kedua tersangka, masing-masing warga Kecamatan Jalaksana dan Maleber, saat ini tengah menjalani proses hukum.‎‎

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (25/6/2025), menjelaskan bahwa dua pelaku yang ditangkap merupakan jaringan pengedar sabu dengan modus operandi sistem tempel atau peta lokasi barang.

“Kasus pertama berhasil diungkap pada 2 Juni di wilayah Kramatmulya, dengan tersangka AN. Dari penggeledahan di lokasi dan rumah tersangka, kami amankan sabu seberat 151,15 gram dan berbagai alat bantu distribusi,” ungkapnya.‎‎

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada 10 Juni di wilayah Lebakwangi terhadap tersangka N alias I. Polisi menemukan 30,10 gram sabu yang dikemas dalam 65 paket kecil, serta berbagai barang bukti lainnya. Pengembangan dari data di ponsel pelaku mengarah pada lokasi penimbunan sabu lainnya di bawah pohon pisang.‎‎

‎Malam Ini, Warga Muhammadiyah Kuningan Gelar Salat Tarawih Perdana: Berikut Daftar Lokasi Masjidnya

Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

‎‎”Ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan. Kami harap masyarakat juga ikut andil dengan memberikan informasi sekecil apa pun,” tegas AKBP Ali Akbar. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement