

KUNINGAN – Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan mengambil langkah proaktif untuk menjamin transparansi penyusunan anggaran wakil rakyat. Bertempat di ruang Badan Anggaran DPRD pada Jumat, 12 Juni 2026, pihak sekretariat bersama awak media membedah hasil kajian usulan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan.
Langkah terbuka ini diklaim sebagai upaya nyata untuk menghindari adanya ruang gelap dalam proses penetapan hak keuangan anggota legislatif.
- Kasus Dugaan Keracunan MBG di Ciwaru: Satgas Telusuri Dapur Pengolah dan Uji Rantai Pasok Makanan
- Diduga Keracunan Program MBG, Puluhan Siswa di Ciwaru Dilarikan ke Puskesmas, Satu Dirujuk ke RS
- Siaga Karhutla Ciremai, Relawan MPA Silihwangi Majakuning Aktifkan Embung 4.000 Liter
- Hj Tina Wiryawati Ubah Wajah Sungai Cisanggarung, Warga Kadugede Bersiap Sambut Kawasan Wisata
- Sinergi Tina Wiryawati dan Budayawan Kuningan: Cegah Generasi Muda Lupa Akar Budaya Melalui Padepokan Seni Silat
Untuk memastikan objektivitas, kajian ini melibatkan dua Konsultan Jasa Penilai Publik yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Keuangan.
Dedi Aceng dari KJPP Kampianus, yang menangani kajian tunjangan perumahan, memaparkan bahwa penilaian menggunakan teknik perhitungan pendapatan untuk mencari nilai sewa pasar yang wajar.
Berdasarkan acuan spesifikasi rumah menengah dua lantai, pihak penilai merekomendasikan usulan tunjangan perumahan kotor per bulan sebesar 24 juta rupiah untuk Ketua DPRD, 22 juta rupiah untuk Wakil Ketua, dan 19 juta rupiah untuk Anggota DPRD. Angka tersebut dilaporkan belum termasuk pemotongan pajak penghasilan.
Di sisi lain, Afreza dari KJPP Toto Wasito membeberkan rincian usulan tunjangan transportasi. Tunjangan ini diusulkan khusus bagi Anggota DPRD, mengingat pimpinan dewan telah difasilitasi kendaraan dinas jabatan.
Berdasarkan perbandingan harga pasar sewa mobil bulanan di Kuningan dan wilayah sekitarnya, nilai maksimal yang direkomendasikan adalah 14 juta rupiah per bulan untuk setiap anggota dewan. Afreza menjelaskan, perhitungan ini diberlakukan secara lumpsum penuh selama tiga puluh hari kalender, sehingga sudah mencakup biaya sewa di hari kerja maupun hari libur.
Nominal usulan yang dinilai cukup fantastis tersebut tak urung memantik reaksi kritis. Dalam sesi diskusi, sejumlah jurnalis mempertanyakan relevansi angka kajian dengan kondisi fiskal Kabupaten Kuningan saat ini yang justru sedang gencar melakukan efisiensi anggaran.
Menjawab keraguan publik tersebut, perwakilan KJPP menegaskan bahwa kapasitas mereka hanyalah sebatas penilai independen dan bukan pembuat kebijakan.
Hasil kajian yang dipaparkan merupakan murni opini profesional mengenai nilai kewajaran harga di pasaran saat survei dilakukan, bukan keputusan mutlak yang harus dibayarkan.
Pada akhirnya, eksekusi dari besaran tunjangan ini akan bermuara pada Peraturan Bupati yang diharapkan tetap berpihak pada asas kepatutan dan kemampuan nyata keuangan daerah. (Nars)



