KUNINGAN — Status Indonesia sebagai negara hukum kembali dipertanyakan ketika produk hukum tertinggi justru rentan dipermainkan demi kepentingan kekuasaan semata. Kritik tajam ini dilontarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, saat menyoroti nasib keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Pernyataan blak-blakan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Simposium Politik bertema “Refleksi Pemilu 2024 dan Harapan Pemilu 2029” yang diselenggarakan oleh Langit Ciremai Institute, belum lama ini.
- Pesona Pasir Batang Kuningan: Kesejukan Hutan Pinus, Agrowisata, hingga “Bukit Teletubbies”
- Pesik Kuningan Lolos Liga 3, Konvoi Sambutan Warga Mengular
- Dukung Pemerintahan Bersih, DPC KSPSI Kuningan Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Korupsi
- Teror Tengah Malam: Ular Weling Hitam Mematikan Muncul di Samping Bantal Warga Kuningan
- Akhir Pekan Kuningan Makin Padat Wisatawan, Pembangunan JLTS Jadi Harapan Baru
Sebagai politisi senior yang telah menghabiskan hampir 30 tahun hidupnya di dunia politik praktis, Nuzul mengaku pesimis bahwa keputusan MK tersebut akan benar-benar terealisasi di lapangan.
“Kita ini kadang bingung dengan predikat negara hukum. Kadang kala, hukum bisa dipermainkan untuk hal-hal tertentu demi kekuasaan. Saya sangat pesimis keputusan MK yang katanya final and binding.(mengikat dan final) itu bisa dilaksanakan,” ungkap Nuzul di hadapan para peserta simposium yang mayoritas adalah mahasiswa.
Menurut Nuzul, kendala utama mandeknya implementasi konstitusi tersebut berada di tangan para elit politik di tingkat pusat. Ia menilai, selama sebuah keputusan hukum menyentuh kepentingan elit politik nasional, maka pelaksanaannya akan selalu dipersulit.
Lebih jauh, ia tak segan-segan menyentil lembaga DPR RI dan para pimpinan partai politik di Jakarta, termasuk elit di partainya sendiri. Ia melihat adanya keengganan berjamaah dari para elit Senayan untuk menjalankan amanat pemisahan pemilu tersebut.
“DPR RI, termasuk partai-partai di mana atasan saya bernaung, terlihat enggan sekali mengimplementasikan keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Saya tidak tahu ada agenda atau agen apa di balik keengganan ini,” tambahnya penuh tanda tanya.
Pesimisme Nuzul Rachdy terhadap penegakan hukum pemilu ini lahir dari refleksinya terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang baru lalu. Dari enam kali keikutsertaannya sebagai peserta pemilu sejak era Reformasi, Nuzul menilai Pemilu 2024 adalah kontestasi demokrasi yang paling brutal dan paling sulit dikontrol.
Ia menyoroti tingginya praktik politik uang yang dipicu oleh himpitan ekonomi masyarakat, hingga munculnya intervensi pihak-pihak tak terlihat yang ia istilahkan dengan sebutan ‘Parcok’ (Partai Coklat).
Oleh karena itu, di tengah pesimismenya terhadap elit politik nasional, Nuzul menaruh harapan besar pada generasi muda untuk menyongsong Pemilu 2029. Dengan proyeksi 60 persen pemilih di 2029 adalah kelompok usia 17 hingga 40 tahun, pemuda memegang kunci arah demokrasi bangsa.
“Kejahatan pemilu sering kali dilakukan pada hal-hal yang tidak terlihat dan sulit dibaca secara instrumen hukum. Kalau di 2029 nanti kaum muda dan mahasiswa hanya diam atau menutup mata, kita tidak bisa berharap pemilu akan berkualitas. Kalian harus berani menjadi pelopor dan agent of change untuk mengontrol sistem ini,” tandasnya. (Nars)














