KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai melakukan langkah ancang-ancang untuk menghadapi kontestasi Pemilu 2029. Salah satu fokus utamanya adalah merombak dan menyempurnakan desain pengawasan serta fungsi ajudikasi (pemutus perkara) lembaga pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.
Jajaran Bawaslu di tingkat daerah menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi dengan dinamika regulasi yang ada. Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menegaskan bahwa posisinya di daerah murni sebagai pelaksana undang-undang.
- Terjerat Pusaran Korupsi Raksasa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka
- Petaka Menit ke-80 Kubur Mimpi Juara, Laskar Kuda Ciremai Tetap Bikin Bangga Meski Jadi Runner-Up Liga 4
- Final Liga 4 Nasional: Duel Alot di Babak Pertama, PESIK Kuningan dan Pasuruan United Masih Sama Kuat
- Merespons Putusan MK 135, Bawaslu Matangkan Strategi dan Kewenangan Hadapi Pemilu 2029
- Tragis! Belasan Ribu Anak Ayam Mati Terpanggang di Kuningan, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah
Saat ini, menurut Zacky, Bawaslu di tingkat daerah tengah menunggu kepastian dari pemerintah dan Komisi II DPR RI terkait potensi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Apakah revisi undang-undang nanti akan mengadopsi Putusan MK 135 atau seperti apa skemanya, kita sedang menunggu. Intinya, apa pun keputusan dari pemerintah dan DPR RI, kami siap melaksanakannya,” ujar Zacky saat dikonfirmasi belum lama ini di Kuningan.
Konsolidasi dini yang dilakukan Bawaslu ini, imbuhnya, diharapkan dapat menutup celah kelemahan regulasi pada pemilu-pemilu sebelumnya, sehingga proses demokrasi di Indonesia bisa berjalan lebih transparan dan berkeadilan.
Sementara itu, sebelumnya, langkah awal Bawaslu diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta pada Kamis (9/7/2026). Diskusi ini secara khusus menggandeng Komisi II DPR RI, pakar hukum tata negara, dan pegiat pemilu untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa evaluasi kelembagaan memang sengaja dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai. Menurutnya, Putusan MK Nomor 135 akan membawa perubahan signifikan pada pola pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.
Puadi juga menanggapi sorotan publik terkait peran ganda Bawaslu yang selama ini dinilai rancu—yakni bertindak sebagai pengawas, namun di saat bersamaan menjadi hakim yang memutus pelanggaran administrasi.
“Melalui forum lintas pihak ini, kami berharap bisa menghimpun masukan untuk menemukan titik keseimbangan fungsi kelembagaan. Tujuannya agar independensi, objektivitas, serta due process of law tetap terjaga demi mewujudkan keadilan prosedural di 2029,” jelas Puadi. (Nars)















