KUNINGAN – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 2, M Ridho Suganda dan Kamdan (Ridhokan), melaporkan temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kuningan 2024 ke Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Laporan ini terkait besarnya jumlah surat suara tidak sah, yang menurut mereka mencapai angka mencurigakan, lebih dari 30 ribu lembar.
Kuasa hukum Ridho-Kamdan, Indra Sudrajat, menyebutkan adanya dugaan permainan oknum di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dengan sengaja merusak surat suara sehingga dinyatakan tidak sah saat penghitungan.
- Khawatirkan Konflik di Manislor Terulang, Gamas: JAI Jangan Membangkang
- LSM Frontal Klarifikasi dan Mohon Maaf kepada Bupati Kuningan Terpilih Dian Rachmat Yanuar
- Satpol PP “Pawang ODGJ” di Kuningan, Yoyon Suryono, Raih Juara 1 ASN Berprestasi Jawa Barat 2024
- Memahami Peran KPU Kuningan dalam Partisipasi Pilkada
- Semakin Viral, Ayunan Raksasa di Kaki Gunung Ciremai Hanya ada di Destinasi Wisata Embun Sangga Langit
“Jumlah surat suara tidak sah ini terlalu fantastis, mencapai lebih dari 30 ribu. Kami menduga ada upaya sistematis yang melibatkan oknum penyelenggara untuk merusak surat suara tersebut,” ujar Indra usai menyerahkan laporan ke Bawaslu Kuningan, Jumat (29/11/2024).
Indra memaparkan bahwa timnya telah mengumpulkan bukti-bukti dari beberapa TPS, termasuk dari Kecamatan Darma. Salah satu contohnya adalah surat suara yang sudah dicoblos di kotak Paslon 02, namun diduga sengaja dirusak dengan membuat sobekan atau lubang lain di kotak Paslon lain.
“Akibatnya, surat suara yang seharusnya sah menjadi tidak sah saat dihitung. Kami meminta Bawaslu untuk segera mengusut kasus ini, karena kemungkinan praktik ini tidak hanya terjadi di satu TPS, melainkan di banyak TPS di seluruh Kabupaten Kuningan,” tegas Indra.
Pihak Ridho-Kamdan meminta Bawaslu agar memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membuka kotak suara dan memverifikasi surat suara tidak sah.
Jika terbukti ada kesengajaan, Indra menuntut pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan, baik di TPS yang bermasalah maupun secara keseluruhan.
“Jika praktik ini terjadi di seluruh TPS se-Kuningan, maka Pilkada ini harus diulang. Namun, jika hanya di TPS tertentu, PSU wajib dilaksanakan di TPS-TPS tersebut,” jelas Indra.
Indra menambahkan bahwa tindakan dugaan perusakan surat suara ini merupakan pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi.
Ia meminta Bawaslu Kuningan segera bertindak tegas untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu. “Demokrasi tidak boleh dinodai oleh praktik tidak etis seperti ini. Kami percaya masyarakat Kuningan menginginkan pemilu yang jujur dan adil. Jika ada pelanggaran, harus ada konsekuensinya,” imbuhnya.
Laporan ini diterima oleh staf Bawaslu Kuningan karena pada saat pelaporan, tidak ada komisioner Bawaslu yang berada di kantor.
Meski demikian, Indra berharap laporan ini segera diproses agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diungkap secara transparan.
Proses rekapitulasi suara saat ini masih berlangsung di tingkat PPK. , tim Ridho-Kamdan mengaku akan terus memantau perkembangan hasil Pilkada Kuningan 2024 hingga proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Kuningan. (Nars)