KUNINGAN – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, merespons kabar mengenai Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dilayangkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung kepada PAM Tirtakamuning.
Menyikapi polemik tata kelola air dan infrastruktur tersebut, pimpinan dewan berencana melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) langsung ke sejumlah pihak terkait.
- Tumbangkan KLN Elite 3-1, Proton FC Kuningan Selangkah Lagi Juara Pro Futsal League 2
- Soroti Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Rp1,2 Miliar, Bupati Kuningan Disebut Terapkan Standar Ganda
- Pesona Curug Sema di Gunungmanik, Surga Tersembunyi untuk Pecinta Petualangan di Kuningan
- 5 Kegiatan DKM Al Ashri Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Ada Tabligh Akbar dan Santunan Yatim
- Juventus Nego PSG untuk Permanenkan Randal Kolo Muani
Nuzul mengaku baru mengetahui informasi spesifik mengenai SP3 tersebut, namun pihaknya telah mengagendakan kunjungan kerja ke PDAM Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, serta BBWS untuk mendalami masalah ini.
“Saya baru dengar itu ada SP3 dari BBWS dan pelanggarannya apa. Justru itu, kita mau pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu lah. Ke PDAM Cirebon, Kota Cirebon, Indramayu, sama BBWS juga. Kita sudah ngirim surat,” ujar Nuzul Rachdy saat diwawancarai Rabu (28/1/2026).
Rencana awal kunjungan tersebut sejatinya dilaksanakan pada Senin (26/1/2026). Namun, agenda tersebut terpaksa dijadwalkan ulang menjadi hari Rabu karena adanya instruksi mendadak untuk menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda bersama Presiden RI di Sentul.
“Tadinya hari Senin, tapi karena hari Senin itu ada rapat koordinasi seluruh Indonesia, Forkopimda bersama Presiden, jadi kita tunda lagi sampai hari Rabu,” jelas Nuzul.
DPRD Kuningan dan Pengelolaan Sumber Daya Air
Dalam kunjungan hari Rabu nanti, DPRD Kuningan akan membedah secara rinci perjanjian kerja sama yang selama ini berjalan. Fokus utamanya adalah menelusuri nota kesepahaman (MOU), status penggunaan air, hingga transparansi nilai retribusi yang dibayarkan oleh daerah tetangga pengguna air dari Kuningan.
“Kita akan menanyakan sejauh mana sih dari mulai MOU, status air yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Termasuk berapa sebenarnya pembayaran retribusi dari PDAM Cirebon, Kota, Kabupaten, Indramayu dan lain sebagainya,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam sinkronisasi data perizinan dan fakta lapangan, DPRD tidak segan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Terkait langkah Komisi 2 DPRD Kuningan yang sebelumnya telah memanggil pihak terkait, Nuzul menyebut hingga saat ini belum menerima laporan resmi. “Komisi 2 belum laporan ke pimpinan. Nanti (setelah laporan masuk) kita ekspos,” ujarmya. (Nars)















