Hukum Kuningan Pemerintahan

LSM Frontal Soroti Dugaan Monopoli Proyek APBD Kuningan, Eks Ajudan Dilaporkan ke Polisi

KUNINGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal secara resmi menyoroti dugaan praktik kotor pengaturan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Kuningan. Puncak dari sorotan ini adalah pelaporan dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi ke pihak Kepolisian Resort Kuningan pada 22 Juni 2026.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, dalam rilisnya tertanggal 29 Juni 2026, menyayangkan masih adanya oknum pejabat di Kuningan yang diduga mengabaikan peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan temuan mereka, pengaturan proyek diduga terjadi di 100 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Sorotan LSM Frontal ini tidak lepas dari sejumlah bukti yang mereka klaim telah dikantongi. Poin-poin utama dari temuan tersebut LSM Frontal mendasarkan laporannya pada pengakuan dalam bukti rekaman suara (voice note) dari salah satu Kepala OPD. Rekaman tersebut diduga kuat mengonfirmasi adanya ploting proyek di semua dinas yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EPT.

” Oknum EPT diketahui merupakan mantan ajudan pada periode Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan DRY. Saat ini, EPT menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a) yang merupakan bawahan dari Sekda Kuningan saat ini,” ujar Uha.

Ia menyampaikan, terdapat dugaan bahwa EPT tidak beraksi sendirian, melainkan menerima perintah dari atasannya yang mengindikasikan modus penggunaan bawahan sebagai perantara di luar tugas pokoknya.Praktik pengkondisian proyek melalui “lingkar dalam” seperti ajudan ini merupakan modus operandi yang sering terjadi.

IBK UNIKU Masuk 17 Besar Inkubator Peringkat A Versi Kementerian UMKM

Praktik ini biasanya merujuk pada tindak pidana gratifikasi, suap, atau pemerasan.” Keterlibatan ajudan sebagai perantara, penampung dana suap, atau pengatur proyek informal sering ditemukan dalam pusaran kasus korupsi di berbagai daerah,” katanya.

Uha menambahkan, KPK sebelumnya telah membongkar kasus serupa, seperti penahanan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang diduga menerima fee proyek sebesar Rp1,4 miliar. Kasus pengaturan proyek melalui jalur belakang oleh ajudan atau sekretaris pribadi juga pernah terungkap di Kabupaten Muara Enim, Bekasi, dan Pekalongan.

Padahal, KPK bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPK Setyo Budiyanto telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah untuk tidak terlibat dalam penyimpangan proses lelang pengadaan barang dan jasa. KPK bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 guna mencegah korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD.

Dengan melampirkan data dan dokumen ke polisi, LSM Frontal berharap langkah ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum.” LSM Frontal meminta Unit Tipikor Polres Kuningan untuk segera memanggil semua pihak terkait guna menelusuri aktor intelektual dan penikmat hasil dugaan korupsi tersebut,” tandas Uha.

Mereka mendesak penerapan Pasal 12 Huruf (b) dan (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, mereka juga meminta pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Muscab PAN Kuningan: Incar 3 Besar Nasional, Udin Kusnedi Sebut 60 Persen Pengurus Diisi Wajah Baru

“Laporan yang kami buat sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya,” tutup Uha Juhana dalam pernyataan tertulisnya. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement