KUNINGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan bergerak cepat menelusuri dugaan penyimpangan administrasi pencairan dana tunjangan wakil rakyat. Dalam dua hari terakhir, terhitung sejak Senin (27/7) hingga Selasa (28/7/2026), penyidik kejaksaan secara maraton telah memanggil dan memeriksa lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, agenda pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap. Pada Senin (27/7), penyidik memanggil tiga anggota dewan, yakni Neneng Hermawati, Hariri, dan Saw Tresna Septiani.
- Resmi Mengabdi di Selajambe, Mahasiswa KKN UM Kuningan Siap Berkolaborasi dan Gali Kearifan Lokal
- Soal Pemanggilan Anggota Dewan oleh Kejari, Ketua DPRD Kuningan: Kita Hormati Proses Hukum
- Hadapi Ancaman Karhutla Musim Kemarau, Pemadam Kebakaran Kuningan Hanya Miliki 2 Unit Mobil Pancar Layak Pakai
- Dramatis! Kalahkan DPMM FC 1-0, Persib Bandung Resmi Kantongi Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
- Babak Pertama Piala Presiden 2026: Gol Teranulir dan Jual Beli Serangan Warnai Duel Persib vs DPMM FC
Penyelidikan kemudian berlanjut pada hari kedua, Selasa (28/7), dengan menghadirkan dua anggota DPRD lainnya. Keduanya adalah Ghozali dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Toto Taufikurrahman dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pemeriksaan pada hari kedua ini terpantau memakan waktu yang cukup lama. Kedua politisi tersebut berada di dalam ruang penyidik selama lebih dari dua jam.
Namun, ada insiden menarik pasca-pemeriksaan; keduanya terkesan menghindari sorotan publik. Ghozali dan Toto berhasil “kucing-kucingan” dan meninggalkan gedung Kejari Kuningan tanpa terendus oleh awak media yang telah bersiaga di halaman depan kantor sejak siang hari.
Menurut informasi beredar, pemanggilan kelima wakil rakyat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ini berkaitan erat dengan laporan dugaan penyelewengan anggaran. Fokus pemeriksaan mengarah pada ketidaksesuaian prosedur kelengkapan administrasi dalam pencairan dana anggota dewan, yang secara spesifik mencakup dua pos anggaran yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau konferensi pers resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan mengenai detail temuan maupun status kelima anggota dewan tersebut.
Di sisi lain, pihak-pihak yang telah dipanggil juga belum memberikan klarifikasi apapun kepada publik.Kasus ini kini berada dalam pantauan ketat masyarakat yang menanti transparansi dan ketegasan aparat hukum dalam mengusut tuntas dugaan rasuah di lingkungan legislatif Kuningan. (Nars)














