

KUNINGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan bergerak cepat menelusuri dugaan penyimpangan administrasi pencairan dana tunjangan wakil rakyat. Dalam dua hari terakhir, terhitung sejak Senin (27/7) hingga Selasa (28/7/2026), penyidik kejaksaan secara maraton telah memanggil dan memeriksa lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, agenda pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap. Pada Senin (27/7), penyidik memanggil tiga anggota dewan, yakni Neneng Hermawati, Hariri, dan Saw Tresna Septiani.
- Hj Tina Wiryawati Ubah Wajah Sungai Cisanggarung, Warga Kadugede Bersiap Sambut Kawasan Wisata
- Sinergi Tina Wiryawati dan Budayawan Kuningan: Cegah Generasi Muda Lupa Akar Budaya Melalui Padepokan Seni Silat
- Batch 2 Konsolidasi di Kuningan, Tina Wiryawati Ingatkan Kader: “Jangan Sekadar Bangga Berseragam, Harus Bermanfaat”
- Gol Dramatis Ivan Mamut di Ujung Laga, Persija Tekuk Persib 2-1 di GBK
- Babak Pertama El Clasico Liga Premiere, Gol Jeremejeff Bawa Persija Unggul Sementara Atas Persib di GBK
Penyelidikan kemudian berlanjut pada hari kedua, Selasa (28/7), dengan menghadirkan dua anggota DPRD lainnya. Keduanya adalah Ghozali dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Toto Taufikurrahman dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pemeriksaan pada hari kedua ini terpantau memakan waktu yang cukup lama. Kedua politisi tersebut berada di dalam ruang penyidik selama lebih dari dua jam.
Namun, ada insiden menarik pasca-pemeriksaan; keduanya terkesan menghindari sorotan publik. Ghozali dan Toto berhasil “kucing-kucingan” dan meninggalkan gedung Kejari Kuningan tanpa terendus oleh awak media yang telah bersiaga di halaman depan kantor sejak siang hari.
Menurut informasi beredar, pemanggilan kelima wakil rakyat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ini berkaitan erat dengan laporan dugaan penyelewengan anggaran. Fokus pemeriksaan mengarah pada ketidaksesuaian prosedur kelengkapan administrasi dalam pencairan dana anggota dewan, yang secara spesifik mencakup dua pos anggaran yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau konferensi pers resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan mengenai detail temuan maupun status kelima anggota dewan tersebut.
Di sisi lain, pihak-pihak yang telah dipanggil juga belum memberikan klarifikasi apapun kepada publik.Kasus ini kini berada dalam pantauan ketat masyarakat yang menanti transparansi dan ketegasan aparat hukum dalam mengusut tuntas dugaan rasuah di lingkungan legislatif Kuningan. (Nars)



