

KUNINGAN — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan melalui Unit Gakkum Satlantas bergerak cepat mengungkap kasus tabrak lari di Jalan Raya Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus seorang sopir angkutan kota (angkot) yang diduga kuat sebagai pelaku.Insiden nahas tersebut menimpa seorang pengendara motor lanjut usia (lansia) berinisial S (80), warga Desa Widarasari, Kecamatan Kramatmulya, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
- Bikin Merinding! King Kobra 3,5 Meter Sembunyi di Bawah Lemari Pesantren, Damkar Kuningan Lakukan Evakuasi Menegangkan
- Semarak 2nd Anniversary di Grand Cordela, Proton FC Kuningan Resmi Tatap Pro Futsal League 2026-2027
- Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Sopir Angkot Pelaku Tabrak Lari Lansia di Kuningan
- Diduga Korsleting Radio Tua, Rumah Lansia di Lebakwangi Kuningan Terbakar: Kerugian Tembus Rp82 Juta
- Rutin Gelar Pembinaan, PPL Sindangagung Terus Dorong Produktivitas Kelompok Tani di Taraju
Kecelakaan bermula saat korban yang mengendarai Yamaha Mio J berwarna putih (Nopol E-6998-TR) melaju dari arah Cirebon menuju Kuningan. Setibanya di lokasi kejadian, motor korban terserempet oleh kendaraan pelaku yang bermaksud menyalip dari arah yang sama. Benturan tersebut membuat korban kehilangan kendali dan terpelanting ke sisi kiri jalan.
Ironisnya, alih-alih berhenti untuk memberikan pertolongan medis, pengemudi kendaraan tersebut justru tancap gas meninggalkan korban di lokasi. Akibat insiden ini, S mengalami luka serius pada bagian kepala dan segera dilarikan ke RSUD 45 Kuningan untuk mendapatkan penanganan medis.
Menerima laporan warga pada pukul 09.00 WIB, pihak kepolisian langsung menerjunkan tim ke lapangan. Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, yang mewakili Kasat Lantas AKP Aktuin Moniharapon, menyatakan pihaknya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Setelah olah TKP dan pengecekan kondisi korban di rumah sakit, penyelidikan kami berfokus pada penelusuran sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari petunjuk tersebut, identitas kendaraan berhasil kami identifikasi,” ujar IPTU Sri Martini dalam keterangan resminya.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Terduga pelaku yang diketahui berinisial H (61), seorang sopir angkot asal Desa Pajambon, Kecamatan Kramatmulya, berhasil diamankan di kediamannya pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.
“Alhamdulillah, tidak sampai 24 jam, pengemudi yang diduga terlibat tabrak lari ini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan,” tambah Sri Martini.
Hingga berita ini diturunkan, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap H. Pendalaman ini dilakukan untuk merekonstruksi detail kejadian secara utuh sekaligus menentukan status hukum terduga pelaku. (NARS)



